KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM –Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar melimpahkan berkas dua tersangka kasus korupsi BumDes Berjo, yakni S dan EK ke Pengadilan Tipikor Jateng, Senin (21/11/2022).
Selain itu, Kejari sudah menyiapkan 6 jaksa untuk menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi penggunaan dana BUMDes Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso tersebut.
Kajari Karanganyar M. Zuhri mengatakan, saat ini tinggal menunggu jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Iya berkas dua tersangka kasus BumDes Berjo sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang dan tinggal menunggu jadwal saja,” ungkap Kajari Karanganyar M. Zuhri kepada wartawan disela tinjauan pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu Alastuwo Kecamatan Kebakramat, Rabu (23/11/2022).
Kajari menjelaskan soal jumlah tersangka, sampai saat ini baru ada dua tersangka belum ada tambahan.
Namun demikian lanjut Kajari pihaknya masih mendalami dan melihat fakta persidangan nantinya.
“Dari fakta persidangan akan terlihat kan melihat pakah melibatkan pihak lain atau tidak,”tandasnya.
Untuk itulah Kajari meminta masyarakat dan rekan wartawan turut memantau jalannya proses persidangan. Dengan begitu akan terlihat jika terjadi fakta baru dalam persidangan.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi BumDes Berjo Kecamatan Ngargoyoso menjadi perhatian publik. Kasus tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Selanjutnya, Kejari menahan dua tersangka S dan EK setelah dianggap cukup bukti. Kedua tersangka S bersama tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 tahun penjara. Beni Indra
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















