Beranda Umum Nasional Kemnaker Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan Maksimal 10 Persen

Kemnaker Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan Maksimal 10 Persen

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Instagram/ @idafauziyahnu

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum tahun depan maksimal 10 persen.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam beleid itu ditetapkan penyesuaian upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

“Penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” bunyi Pasal 6 ayat 3, Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yang diunduh Tempo dari laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemenaker pada Sabtu, (19/11/2022).

Adapun inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:

a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;

Baca Juga :  MKD DPR Akan Panggil Anggota Dewan yang Tuding ‘Partai Coklat’ di Pilkada 2024

b. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan satu hari kemudian. Dalam dokumen tersebut juga dinyatakan UMP 2023 akan segera ditetapkan oleh Gubernur, paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Sementara penetapan UMK 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. UMP dan UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Berikut formula penghitungan Upah Minimum 2023:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan.

Baca Juga :  Konsekuensi Penggunaan AI dalam Proses Pembelajaran, Ini Warning dari Wakil Menteri Stella Christie

UM(t): Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sementara itu, berdasarkan pasal 6 ayat 4 dijelaskan perhitungan penyesuaian sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Penyesuaian nilai Upah Minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.