SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Kartasura Polres Sukoharjo berhasil menangkap 2 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Rumah Makan Food Truck, Jalan Garuda Mas, Desa Pabelan , Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada 24 Desember 2021 yang lalu.
Pelakunya yakni JAP (39), dan RS (34), yang mana keduanya merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku ditangkap kepolisian setelah menganiaya Rismanto (28), warga Alian Kabupaten Kebumen.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, didampingi Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta, saat konferensi pers, Selasa (22/11/2022), menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal ketika korban sedang beristirahat di Mess Rumah Makan Food Truck Pabelan, pada 24 Desember 2021.
“Jadi korban yang merupakan penjaga Rumah Makan Food Truck Pabelan tersebut sedang tidur, tiba-tiba kamarnya tersebut di dobrak oleh pelaku. Pelaku kemudian melakukan pemukulan dan menendang korban. Korban saat itu hanya bertahan dengan menangkis pukulan dari kedua orang tersebut,” jelas AKBP Wahyu.
“Tak hanya itu, pelaku juga mengeluarkan senjata tajam berupa golok dan membacok ke arah kepala korban. Dan satu pelaku lainnya juga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan lampu neon panjang,” imbuhnya menjelaskan.
Atas penganiayaan tersebut, lanjut Kapolres menerangkan, korban mengalami luka pada bagian kepala (5 jahitan), bibir bawah memar, telapak tangan luka gores serta dahi luka memar dan bengkak.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Kartasura kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran yang cukup lama, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pada tanggal 20 November 2022. Kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing di wilayah Kartasura,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa pelaku sempat kabur keluar daerah dan berpindah-pindah tempat.
“Mereka ada yang kabur ke Boyolali, ada juga yang ke Kalimantan dan berpindah ke Semarang,” ungkapnya.
Saat ditanya kenapa melakukan penganiayaan, pelaku mengatakan bahwa dirinya sakit hati karena tidak diberi uang keamanan di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, korban, Rismanto, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku.
Menurutnya, dengan penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya. Wardoyo