KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Warga Dusun Jrakah Rt 13/02 Kalurahan Delingan, Karanganyar, Jateng meradang karena kehilangan pendapatan setelah lahan pertanian yang digarap dikuasai pihak ketiga.
Hal itu terjadi karena terkait sengketa tanah yang melibatkan dua perusahaan besar asal Solo dan Sukoharjo seluas 7 hektar dan 1 hektar milik mantan pejabat Pemkab Karanganyar.
Ketua Rt 13/02 Dusun Jrakah, Delingan, Karangnyar, Joko Winarso (62) mengatakan, semenjak terjadi sengketa tanah yang melibatkan dua perusahaan besar asal Solo dan oknum perusahaan tekstil besar asal Kabupaten Sukoharjo sekitar 50 warga terkena dampaknya.
Warga dusun tersebut kehilangan mata pencaharian. Selama ini tanah seluas 8 hektar itu digarap warga dusun setempat dengan status petani penggarap lahan.
Namun sejak 2018 lalu tanah tersebut dikuasai sepihak oleh orang-orang yang diduga dari perusahaan tekstil terbesar di Kabupaten Sukoharjo, yang membuat warga terusir dari lahan pekerjaannya.
“Sekarang lahan pertanian itu sudah berubah bentuk ditanami buah jambu serta dibuat sumur dalam dan pengakuan dari yang menguasai lahan akan dibuat kebun durian meski warga disini ragu karena didatangkan alat berat lazimnya mesin untuk mengubah lahan,” ungkap Joko Winarso (62).
Menurut dia, selain kehilangan pendapatan, warga juga resah karena jalan rusak akibat dilewati kendaraan besar dilahan tersebut.
Padahal lanjut Joko Winarso, tanah seluas 8 hektar itu milik 3 orang, yakni milik pengusaha Sun Motor Grup yang diatas namakan Bambang Sukijo 4 hektar dan milik Asia Baru diatasnamakan Teguh Kuslarto serta tanah seluas 1 hektar milik mantan pejabat Karanganyar Utomo Sidi.
Namun entah kenapa tanah tersebut tiba-tiba diduga diserobot begitu saja dan dikuasai oleh orang-orang suruhan perusahaan tekstil besar asal Sukoharjo hingga saat ini.
“Saya ini tahu persis karena dipasrahi menggarap tanah 8 hektar itu dan ditunjukkan 3 sertifikat asli dari 3 pemilik tapi kenapa sekarang tanah itu dikuasai pihak lain dan petani kehilangan penghasilan,” pungkas Joko
Winarso.
Pengakuan senada diungkapkan Suyadi (57) warga Dusun Jrakah yang menggarap tanah tersebut.
“Sudah puluhan tahun kami bekerja menggarap sewa tanah ini bersama hampir 50 warga tapi sekarang lahan itu dikuasai orang lain tanpa jual beli alias penyerobotan paksa,” tandas Suyadi.
Menanggapi polemik itu, Lurah Delingan Hendrawan Sri Utomo mengaku sudah melakukan asistensi dengan menggelar audiensi dengan BPN dan pihak desa.
“Bahkan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Karanganyar April 2022 namun hingga kini belum juga ada penyelesaian,” tandas Lurah Delingan.
Lurah Delingan menegaskan kasus tersebut boleh dikata diduga mengarah pada mafia tanah karena sertifikat kepemilikan jelas tapi tanah dikuasai orang lain yang tidak memiliki sertifikat.
Beni Indra