KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Warga Dusun Jrakah Rt 13/02 Kalurahan Delingan, Karanganyar, Jateng meradang karena kehilangan pendapatan setelah lahan pertanian yang digarap dikuasai pihak ketiga.
Hal itu terjadi karena terkait sengketa tanah yang melibatkan dua perusahaan besar asal Solo dan Sukoharjo seluas 7 hektar dan 1 hektar milik mantan pejabat Pemkab Karanganyar.

Ketua Rt 13/02 Dusun Jrakah, Delingan, Karangnyar, Joko Winarso (62) mengatakan, semenjak terjadi sengketa tanah yang melibatkan dua perusahaan besar asal Solo dan oknum perusahaan tekstil besar asal Kabupaten Sukoharjo sekitar 50 warga terkena dampaknya.
Warga dusun tersebut kehilangan mata pencaharian. Selama ini tanah seluas 8 hektar itu digarap warga dusun setempat dengan status petani penggarap lahan.
Namun sejak 2018 lalu tanah tersebut dikuasai sepihak oleh orang-orang yang diduga dari perusahaan tekstil terbesar di Kabupaten Sukoharjo, yang membuat warga terusir dari lahan pekerjaannya.
“Sekarang lahan pertanian itu sudah berubah bentuk ditanami buah jambu serta dibuat sumur dalam dan pengakuan dari yang menguasai lahan akan dibuat kebun durian meski warga disini ragu karena didatangkan alat berat lazimnya mesin untuk mengubah lahan,” ungkap Joko Winarso (62).
Menurut dia, selain kehilangan pendapatan, warga juga resah karena jalan rusak akibat dilewati kendaraan besar dilahan tersebut.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com