JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih memberikan kesempatan kepada Partai Ummat untuk melakukan verifikasi ulang, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sebagai syarat untuk menjadi peserta pemilu 2024.
Hal tersebut merupakan salah satu hasil dari mediasi antara KPU dengan Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta.
Namun, jika Partai Ummat nantinya tetap gagal menjadi peserta pemilu, pihaknya tidak bisa lagi menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) RI.
“Tidak bisa (menggugat) karena tindak lanjut dari putusan permohonan sengketa yg telah diputuskan tidak bisa lagi jadi obyek sengketa,” kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono ketika dihubungi, Kamis (22/12/2022).
Namun, lanjut Totok, Partai Ummat masih bisa mengadu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ke PTUN bisa. Nanti putusan PTUN yg menentukan,” jelas Totok.
Usai capai mediasi Partai Ummat harus langsung segera melengkapi syarat proses verifikasi ulang.
Partai Ummat harus langsung menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan partai politik (parpol) ke KPU, Rabu (21/12/2022).
Lalu dilanjutkan proses verifikasi administrasi perbaikan persyaratan anggota parpol pada Jumat (23/12/2022).
Dalam proses verifikasi ini, Totok menambahkan, Bawaslu tetap turut melakukan pengawasan melekat di dua daerah di mana Partai Ummat masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Ya kita tetap melakukan pengawasan melekat terhadap proses verfak secara aktif di dua provinsi itu,” jelasnya.