Beranda Daerah Boyolali Berminat  Nyalon Anggota DPD? Ini Syaratnya

Berminat  Nyalon Anggota DPD? Ini Syaratnya

Suasana sosialisasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Boyolali / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemilu 2024 tak hanya memilih anggota DPR RI, namun juga untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Meski begitu, cara untuk menuju kesana ada perbedaanya. Calon anggota DPD tak perlu lewat partai politik.

Menurut Komisioner KPU Boyolali, Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu, Siti Ulfa, calon anggota DPD merupakan calon perseorangan. Namun demikian, bakal calon anggota perlu memperoleh modal dukungan masyarakat.

“Syarat dukungan ini telah diatur dalam PKPU 10 tahun 2022,” katanya dalam kegiatan Sosialisasi pencalonan perseorangan Pemilu anggota DPD, Senin (19/12/2022).

Pihaknya berharap, dengan sosialisasi ini nantinya ada warga Boyolali yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD untuk mewakili wilayah Jawa Tengah. Selama ini dari Boyolali belum ada warga yang mencalonkan.

Baca Juga :  Dua Korban Tertimpa Truk Terguling  di Desa Krasak, Boyolali Dimakamkan

Dijelaskan, di Jawa Tengah jumlah penduduknya lebih dari 15 juta penduduk. Maka Sesuai PKPU,  setiap bakal calon DPD memerlukan dukungan masyarakat minimal sebanyak 5 ribu orang. Syarat dukungan ini pun harus tersebar di 50 persen dari jumlah Kabupaten/ Kota di Jateng.

“Jawa Tengah memiliki 35 Kabupaten/Kota, maka dukungan masyarakat ini minimal harus tersebar di 18 kabupaten atau kota,” tegasnya. Waskita