Beranda Umum Nasional BNPP Mulai Endus 2 Narkotika Jenis Baru yang Membahayakan

BNPP Mulai Endus 2 Narkotika Jenis Baru yang Membahayakan

Ilustrasi narkotika / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kini mulai terendus dua jenis narkotika baru oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara. Salah satunya adalah jenis liquid (cairan) mengandung tembakau gorila.

“Saya sudah menemukan jenis baru, jujur saja karena barangnya sedikit dan alat milik BNNP Kaltara tidak memadai untuk mengecek, tetapi ada dua jenis. Barang tersebut ditemukan di Tarakan,” kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Rudi Hartono, Jumat (30/12/2022).

Rudi Hartono mengungkapkan narkotika tersebut jumlah sedikit dan alat pengecekan milik BNNP Kaltara tidak memadai.

Meskipun saat ini jenis masih samar-samar, menurut dia, hal itu sangat membahayakan.

Sepanjang tahun 2022, jajaran BNNP bersama Polda Kaltara berhasil mengamankan sebanyak 187,26 kilogram sabu-sabu, 193,25 gram ganja, dan 7.665 butir pil ekstasi.

“BNNP Kaltara gencar melakukan upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika. Sepanjang tahun 2022, BNNP telah memetakan dua jaringan dan tiga laporan informasi intelijen,” kata Rudi.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

Dari jaringan yang telah dipetakan, BNNP Kaltara mengungkap 51 laporan kasus narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 27 orang. Jajaran BNNP Kaltara juga mengamankan barang bukti narkoba untuk jenis sabu-sabu seberat 48,67 kilogram, ganja seberat 193,25 gram, dan ekstasi sebanyak 94 butir.

Upaya pemberantasan sindikat jaringan narkotika, kata dia, ditindaklanjuti dengan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan memiskinkan para bandar.

Sepanjang tahun 2022, BNNP Kaltara mengungkap satu kasus TPPU.

Sementara itu, Kabid Berantas AKBP Deden Andriana mengatakan bahwa tersangka narkoba TPPU berinisial S yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

“Tersangka bekerja sama dengan kakaknya yang saat ini masih mendekam di Lapas Parepare untuk kasus yang sama,” kata Deden.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

Saat ini, kasus dalam tahap layering, dan sudah melakukan pemeriksaan di Tarakan, Parepare, dan Papua. Nilai uang yang berhasil diungkap dari kasus TPPU sebesar Rp 596.032.904,00.

www.tempo.co