JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengaku kepada majelis hakim, bahwa dirinya tidak ikut menembak ajudannya itu ketika bersaksi untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (7/12/2022).
Pengakuan tersebut bermula, saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan berapa kali Richard menembak Yosua. Ferdy Sambo menjawab lima kali.
“Setelah kejadian baru saya tahu lima kali,” ujar Ferdy Sambo.
“Setelah kejadian, menurut saudara lihat, kan saudara di depan ya, di sebelahnya ya?” tanya hakim.
“Saya sudah sampaikan Yang Mulia. Jadi kejadiannya begitu cepat,” kata Ferdy Sambo.
“Saudara ikut nembak enggak?” tanya hakim lagi.
“Saya sudah jawab di awal, saya tidak ikut nembak,” jawab Ferdy Sambo.
Namun hakim kembali mengulasi hasil autopsi luka tembak masuk pada tubuh Yosua. Autopsi menyimpulkan ada tujuh luka tembak masuk, dan enam luka tembak keluar. Satu peluru bersarang di tubuh Yosua.
“Kalau saudara katakan lima, terus yang dua siapa yang nembak?” tanya hakim, heran.
“Saya tidak tahu,” jawab mantan Kadiv Propam tersebut.
“Apakah ada orang lain nembak?” kata hakim.
“Saya tidak tahu,” jawab Ferdy Sambo.
“Ya, nanti hakim yang akan menyimpulkan,” kata hakim.
Kronologi penembakan Brigadir J versi Ferdy Sambo tidak menyertakan adegan dirinya ikut menembak Yosua, termasuk adegan perencanaan pembunuhan di rumah Jalan Saguling dan soal sarung tangan hitam.
Dalam surat dakwaan jaksa dan kesaksian Richard Eliezer, Ferdy Sambo menyusun plot pembunuhan di lantai tiga rumah Saguling. Bahkan, ia memberikan kotak peluru untuk Glock-17. Ferdy Sambo juga disebut Richard Eliezer mengenakan sarung tangan hitam sejak di rumah Saguling.