Beranda Daerah Harta Kasatpol PP DKI Rp 24,5 M Disebut Hanya Salah Isi, FITRA:...

Harta Kasatpol PP DKI Rp 24,5 M Disebut Hanya Salah Isi, FITRA: Itu Hanya Dalih

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin usai apel persiapan penyegelan 12 outlet Holywings Jakarta di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Alasan salah pengisian dalam Laporan Harta Kekayaan Pelenggara Negara (LHKPN) hingga membuat Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 24,5 miliar per 2021, memancing pertanyaan.

Salah satunya adalah dari Peneliti Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA), Gunardi Ridwan.

Menurutnya, alasan harta kekayaan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin salah isi data merupakan tindakan yang tidak cermat.

Menurut dugaannya, pejabat tersebut menganggap LHKPN  bukanlah satu dokumen yang bentuknya pertanggung jawaban moral, sehingga tidak cermat saat mengisinya.

“Ketika ada salah input nol dan sebagainya, saya pikir itu hanya menjadi dalih, apakah betul salah input atau memang seperti itu kondisinya,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Selasa (20/12/2022).

Apabila LHKPN ini dianggap dokumen yang penting dalam memberikan sebuah kepercayaan publlik dan intergritas seseorang tersebut, seharusnya para pengisi LHKPN itu dapat mengisi dengan cermat.

“Seandainya memang salah input, artinya si pejabat publik tersebut tidak menganggap LHKPN ini sebagai dokumen yang sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.

Kendati demikian, menurut dia, pejabat tersebut menganggap fungsi LHKPN sebagai satu beban administratif.

“Ketika menambahkan nol itu, kan, kelebihan, itu menunjukkan, jangan-jangan memang bener gitu punya harta sekian” ucapnya.

Peneliti FITRA itu berharap, ke depannya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) harus memiliki sanksi yang tegas bagi pejabat dalam pengumpulan LHKPN. Sebab, calon pejabat publik ketika sedang proper test, dalam persyaratan adminitratifnya harus melampirkan dokumen itu, baik itu kepala daerah, wakil dan yang lainnya.

“Artinya tadi, LKHPN itu benar-benar menjadi fungsi untuk pencegahan dan penidakan, bahkan dia mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU) itu menjadi penting, poin pentingnya di situ,” jelas dia.

Kepala Satpol PP DKI Sebut Harta Kekayaan di LKHPN Salah Isi Data

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyebut ada kesalahan pengisian data harta kekayaan di LHKPN. Dia berujar kelebihan mengisi angka, sehingga harga kekayaannya menyentuh puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Modus Mau Memborong untuk Hajatan, Pasutri di Jakbar Ini Gasak Uang Pedagang Bakso

“Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti kami perbaiki,” ujar dia di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2022.

Arifin tercatat memiliki total kekayaan Rp 24,5 miliar per 2021. Total kekayaan aset yang dimiliki Arifin berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang dijumlahkan nilainya mencapai Rp 23,8 miliar.

Nilai harta kekayaannya ini menjadikan Arifin sebagai pejabat terkaya di antara 39 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI. KPK sebelumnya menyoroti besarnya harta kekayaan pejabat pemerintah DKI.

Arifin belum bisa memastikan berapa kelebihan angka yang dimasukkan dalam sistem LHKPN. Dia menyatakan akan memperbaiki kesalahan tersebut.

“Lagi dihitung. Yang jelas ada kesalahan,” ujar dia.

Data harta kekayaan Arifin diperoleh dari LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tempo mencoba menelusuri LHKPN Arifin sepanjang 2015-2021 melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Komponen harta yang tercantum dalam LHKPN terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

LHKPN Arifin pada 2015 menunjukkan, dia memiliki delapan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 2,51 miliar. Kala itu, dia masih menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan.

Data LHKPN 2017 memperlihatkan, dia menambah satu aset tanah di kawasan Jakarta Timur senilai Rp 1,8 miliar. Karena itu, Arifin memiliki total sembilan tanah dan bangunan.

Sejak menjabat Kasatpol PP DKI, dikutip dari LHKPN 2019, anak buah Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono ini tidak menambah aset tanah dan bangunannya. Jumlahnya tetap sembilan unit, tapi nilainya yang terus naik.

Berikut rincian harta kekayaan Arifin sepanjang 2015-2021:

  1. LHKPN 2015 Rp 3,06 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel). Total ada 8 tanah dan bangunan yang nilainya Rp 2,51 miliar
  2. Tidak ditemukan data LHKPN 2016
  3. LHKPN 2017 Rp 14,05 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel)
Baca Juga :  Jadi Korban Pengeroyokan, 2 Debt Collector di Kalibata  Tewas

– Ada tambahan satu tanah di Jakarta Timur, sehingga aset tak bergerak Arifin menjadi sembilan

– Nilai aset tanah dan bangunan naik menjadi Rp 12,6 miliar

  1. LHKPN 2018 Rp 24,48 miliar (Wakil Wali Kota Jaksel)

– Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik dua kali lipat menjadi Rp 23,6 miliar

– Ada tambahan satu mobil Honda CRV tahun 2015 senilai Rp 310 juta

  1. LHKPN 2019 Rp 24,52 miliar (Kasatpol PP DKI)

– Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik menjadi Rp 23,7 miliar

  1. LHKPN 2020 Rp 24,25 miliar (Kasatpol PP DKI)

– Nilai aset menurun, tapi tidak ada penambahan

– Nilai tanah dan bangunan tetap Rp 23,7 miliar

  1. LHKPN 2021 Rp 24,59 miliar

– Jumlah tanah dan bangunan tetap 9 unit, tapi nilainya naik menjadi Rp 23,81 miliar

 

Dari data LHKPN itu jumlah tanah dan bangunan Kepala Satpol PP DKI itu tetap, namun nilainya naik menjadi puluhan miliar rupiah.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.