SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga unit kios mewah berlantai 2 di kompleks Pasar Pungkruk, Sidoharjo, resmi disegel tim Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) karena 7 tahun nunggak retribusi, Kamis (1/12/2022).
Tiga kios yang dihuni pengusaha batik bernama Agus itu ternyata sudah nunggak retribusi sejak tahun 2015.
Berdasarkan rincian tunggakan yang belum dibayar, total retribusi yang nunggak dari 3 kios itu mencapai Rp 18.139.800,-.
Fakta itu terungkap dari perhitungan tunggakan yang dirinci oleh tim Diskumindag.
Angka Rp 18 juta lebih itu merupakan akumulasi tunggakan retribusi dan pajak perpanjangan izin yang belum dibayar sejak 2015.
Rinciannya, tunggakan 2 tahun pertama yakni Rp 1.350 perhari dikalikan 364 hari selama dua tahun.
Kemudian tunggakan tahun ketiga yakni 364 hari dikalikan retribusi harian sebesar Rp 2.100 yakni sebesar Rp 764.400.
Lantas di tahun keempat, tunggakannya
364 hari kali retribusi harian sebesar Rp 2.600 dengan total tunggakan Rp 946. 400.
Nominal itu sama dengan tunggakan di tahun kelima. Selanjutnya pada tahun keenam, tunggakan retribusinya tercatat sebanyak 303 hari dikalikan Rp 2.600 perhari dengan total Rp 787.800.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com