JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kasus Sabu Nambangan Selogiri Wonogiri, Warga Solo Ditangkap Polisi

Sabu
Petugas menginterogasi pelaku kasus sabu Nambangan Selogiri Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang warga Solo ADH (27) ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri. Hal ini kuat dugaan bahwa yang bersangkutan terlibat kasus sabu Nambangan Selogiri Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, warga Solo itu kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu di Desa Nambangan Kecamatan Selogiri Wonogiri, Sabtu (12/11/2022).

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap ADH ketika sedang berpratoli rutin. Kemudian mendapat laporan yang menyebutkan bahwa ada seorang pemuda mencurigakan di salah satu angkringan di Desa Nambangan Kecamatan Selogiri Wonogiri

“Petugas segera mendatangi pemuda itu. Saat petugas mencoba mendatanginya, tersangka tampak ketakutan dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sebelum berhasil lari, tersangka segera ditangkap petugas,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto kepada wartawan, Sabtu, (3/12/2022).

Baca Juga :  Spirit Sekolah Kuncara, Menggema saat Halalbihalal di Girimarto Wonogiri

Setelah ditangkap, ADH langsung diperiksa dengan cara diinterogasi dan digeledah. Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan satu paket yang diduga sabu seberat 0,42 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kiri.

“Paket sabu itu berasal dari Solo yang rencananya akan dikirim ke seseorang di Wonogiri. Tersangka merupakan warga Solo yang berdomisili di Sukoharjo,” tutur Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto.

Tersangka saat ini ditahan di Sel Polres Wonogiri untuk proses penyidikan. Adapun barang bukti yang dikumpulkan meliputi satu paket plastik klip keci berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,42 gram, satu kartu ATM BCA, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan uang Rp50.000.

Baca Juga :  Qadha Puasa Ramadhan Bisa Dimulai dari Tanggal ini, Catat Supaya Tidak Lupa

Dalam kasus sabu Nambangan Selogiri Wonogiri, ADH disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Tindakan yang sudah polisi lakukan yaitu gelar perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, memeriksakan barang bukti ke laboratorium forensik, dan tengah melakukan penyidikan,” tegas Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com