Beranda Umum Nasional Konversi Motor Listrik Hanya Butuh Wkatu 45 Menit, Harga Dipatok Rp 7,5...

Konversi Motor Listrik Hanya Butuh Wkatu 45 Menit, Harga Dipatok Rp 7,5 Juta Belum Termasuk Baterai

Mekanik dari PT Trimentari Niaga (BRT) sedang menunjukan proses konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik dalam acara Electric Vehicle (EV) Funday di Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Ahad, 18 Desember 2022. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Proses konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik hanya membutuhkan waktu 45 menit saja.

Hal itu diungkapkan oleh President Director PT Trimentari Niaga (BRT) Tomy Huang, di stan BRT Electric Vehicle (EV) Funday, Plaza Timur Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu, (18/12/2022).

“Kalau BRT itu prosesnya begini, waktu motor baru ada modif baru kita butuh tiga hari untuk mendesain, membuat cetakan-cetakan. Setelah part-nya jadi hanya perlu 45 menit satu unit,” kata dia.

Ihwal harga, Tomy mengatakan biaya konversi sepeda motor di bawah 115 CC dengan tenaga 2 kilowatt rata-rata Rp 7,5 juta. Namun harga itu belum termasuk baterai. Baterai kendaraan listrik rencananya akan disubsidi oleh pemerintah.

Selain itu, komponen biaya yang ia sebutkan juga tak termasuk pelat nomor, penggantian STNK, dan uji tipe. “Belum (termasuk pelat nomor), sama STNK itu dan uji tipe Rp 9,65 juta,” kata Tomy. Dia pun menuturkan, BRT saat ini sudah melakukan konversi 10 jenis motor listrik. “Termasuk jenis yang baru-baru.”

Tempo berkesempatan menyaksikan proses konversi sepeda motor listrik di stan milik BRT. Dalam stan tersebut, mekanik tampak mempreteli satu per satu terlebih dahulu komponen motor, mulai ban belakang, rantai, jok, knalpot, hingga mesin sepeda motor—mayoritas merek Supra keluaran Honda.

“Sekitar 45 menitan-lah langsung jalan,” kata salah satu mekanik. Setelah selesai, mekanik mengganti mesin menjadi bertenaga listrik.

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

Bengkel lain juga memberikan informasi serupa. Mekanik SRelectric, Anton, mengatakan bengkelnya bisa melakukan konversi maksimal tiga hari. “Kalau kita dari awal, bikin swing arm, sama dudukannya maksimal tiga hari selesai. Langsung jalan,” kata dia.

Bengkel yang berada di Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo itu sudah berhasil melakukan konversi terhadap empat jenis sepeda motor, yakni, sport, vespa, matic, dan motor bebek. Sementara untuk jumlahnya, kata Anton, sudah sepuluh unit yang berhasil dikonversi. “Yang sudah sepuluh, cuma yang kita bawa ini hanya 3 unit,” tutur dia.

Soal harga, ia mengaku bengkelnya mematok tarif sama dengan BRT. Anton mengatakan biaya konversi motor di SRelectric berkisar Rp 7,5 juta–belum termasuk baterai. “Karena konsumen itu kendala di harga baterai. Kalau yang terjangkau ya kita pakai litesite, kalau yang lebih bagus lagi pakai lithium, tapi harganya ya memang mahal,” ucap Anton.

Dia memastikan konversi sepeda motor listrik harus sesuai aturan. Direktur Sarana Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub M. Risal Wasal beberapa waktu lalu menyebut ketentuan sepeda motor listrik konversi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

“Regulasi ini dukungan terhadap Perpres Percepatan Kendaraan Listrik. Saat ini yang kami konversi baru sepeda motor,” kata Risal saat ditemui di IEMS 2021 di kawasan PUSPITEK Serpong, Tangerang Selatan, Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

Risal menerangkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengkonversi motor mesin bensin menjadi motor listrik. Sepeda motor bensin yang akan diubah menjadi motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) atau Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT), juga wajib memiliki STNK sebelum dikonversi.

Motor yang sudah dikonversi tersebut juga perlu mengikuti uji ulang SUT atau SRUT. “Prosesnya (konversi) dilakukan oleh bengkel motor konversi yang kami tunjuk atau lembaga lain yang kami tunjuk untuk melakukan uji SUT lagi sampai STNK dikeluarkan kembali oleh pihak kepolisian,” ucap Risal.

Setelah pengujian selesai dilakukan, motor telah memenuhi persyaratan teknis serta persyaratan keselamatan sehingga laik jalan. Pasca-seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, dia melanjutkan, sepeda motor listrik hasil konversi diperbolehkan digunakan di jalan umum nasional.

www.tempo.co