JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md mengenai KUHP baru bukan untuk melindungi pemerintahan Jokowi karena baru berlaku tiga tahun kemudian, mengundang reaksi kontra.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan menilai pernyataan Menkopolhukan Mahfud Md di atas sangat naif.
“Pernyataan Mahfud Md ini menurut kami sangat naif dan cenderung reaksioner terhadap tuduhan-tuduhan yang ada,” ujar Fadhil saat dihubungi Tempo, Jumat (16/12/2022).
Dia menjelaskan, terdapat berbagai aksi penolakan terhadap pengesahan KUHP sejak beberapa tahun belakangan yang menyebabkan timbulnya korban.
Hal ini tentu membuat rakyat kesulitan untuk tidak curiga bahwa KUHP ini merupakan salah satu instrumen untuk melindungi kekuasaan.
“Siapa pun itu pemimpinnya,” kata Fadhil.
RKUHP disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022). Pada hari yang sama Aliansi Reformasi KUHP melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan tersebut di depan gedung DPR dengan mendirikan tenda.
Kendati demikian, meskipun mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil dan kritikan dari dunia internasional, pengesahan tersebut tetap berlangsung.
Mahfud Md sempat menegaskan bahwa KUHP disahkan bukan untuk melindungi rezim pemerintahan Joko Widodo. Hal itu dikarenakan masa berlaku KUHP tiga tahun lagi.
“KUHP itu berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi,” kata Mahfud saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
“Kok dituduh untuk melindungi Pak Jokowi, untuk menangkap orang orang yang kritis. Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden di Pemilu mendatang agar anda tidak dihina-hina dan negara aman,” tuturnya.