Beranda Daerah Karanganyar Ngeri! Deposito Macet Rp 29 M, Ratusan Nasabah Kospin Syariah Karanganyar Rame-rame...

Ngeri! Deposito Macet Rp 29 M, Ratusan Nasabah Kospin Syariah Karanganyar Rame-rame Geruduk Kantor

Ratusan nasabah mendatangi kantor Kospin Syariah. Mereka kecewa dari deposito macet sebesar Rp 29 M baru dikembalikan 1 persen  / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Ratusan nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Kospin Syariah Karanganyar mendatangi kantor koperasi tersebut Senin (12/12/2022).

Nasabah kecewa karena pada Senin (12/12/2022) hanya dijanjikan pengembalian dana sebesar Rp 300 juta atau 1,46% dari dana macet berbentuk deposito dan tabungan sebesar Rp 29 miliar.

“Kami sangat kecewa sejak kasus dana macet terungkap dua tahun lalu hingga hari ini  koperasi Kospin Jaya hanya akan mengembalikan dana nasabah secara termin namun mengapa dari dana macet sebesar Rp 29 miliar baru akan dikembalikan sebesar Rp 300 juta untuk termin pertama,” ungkap Joko Warsono (48) salah satu nasabah kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (12/12/2022).

Menurut Joko, dirinya memiliki deposito di Kospin Syariah tersebut Rp 200 juta dan tabungan sebesar Rp 30 juta.

Joko Warsono menjelaskan,  pengembalian dana sebesar Rp 300 juta yang akan diserahkan pada termin pertama tahun 2022 itu adalah hasil putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang pada akhir November lalu dan baru akan direalisasikan mulai 12 Desember ini sebagai termin pertama.

Adapun  batas waktu lima tahun  pengembalian dana nasabah dijanjikan selama 5 tahun terhitung 12 Desember 2022 sebagai termin pertama.

Baca Juga :  2 Pelari Meninggal di Siksorogo Lawu Ultra 2025! Korban Bukan Orang Sembarangan

Namun demikian lanjut Joko Warsono yang menjadi masalah adalah,  apakah selama 5 tahun itu nanti pengembalian bisa lunas mengingat sekali termin pengembalian hanya sebesar Rp 300 juta.

“Inilah yang membuat seluruh nasabah yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok ini resah.  Pasalnya nilai uang nasabah dari 3 kelompok ini paling besar Rp 29 miliar,” tandas Joko Warsono.

Lebih lanjut Joko menyebutkan Kospin Syariah berjanji mengembalikan dana dengan percepatan waktu jika aset-aset milik Kospin Syariah laku terjual, sedangkan nasabah tidak diberitahu jumlah asetnya dan up date perkembangannya.

Belum lagi apakah aset-aset milik Kospin Syariah Karanganyar apakah sudah diagunkan bank selama proses deposito macet Rp 29 miliar itu terjadi.

Terpisah Sudalyono (73) warga Tegalasri Karanganyar yang jumlah deposito dan tabungannya sebesar Rp 1,4 miliar mengaku dijanjikan oleh Kospin Syariah Karanganyar akan dikembalikan Rp 20 juta.

“Hari ini informasinya kami akan diberikan pengembakian dana Rp 20 juta tentu kami sangat kecewa karena uang Rp 1,4 miliar hanya dikembalikan termin pertama Rp 20 juta,” ungkap Sudalyono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM di kantor Kospin Syariah, Senin (12/12/2022).

Baca Juga :  Bupati Karanganyar Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga Lewat Bank Sampah

Sementara itu saat JOGLOSEMARNEWS.COM mengkonfirmasi ke kantor Kospin Syariah Karanganyar,  tidak ada yang memberikan pernyataan. Hanya staf kantor mengatakan bahwa Direktur Kospin Syariah Karanganyar Burhan Barid ST MT sedang tidak ada di kantor.

“Tadi sudah saya sampaikan pada manajemen bahwa ada wartawan JOGLOSEMAR mau konfirmasi tetapi dijawab Bapak Direktur tidak ada yang ada hanya staf,” ungkap Juwari (53) staf kantor Kospin Syariah. Beni Indra

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.