Beranda Daerah Sragen Pemutihan Pajak Dongkrak Pendapatan Hingga 30 %. Denda Dibebaskan Rp 2,09 M,...

Pemutihan Pajak Dongkrak Pendapatan Hingga 30 %. Denda Dibebaskan Rp 2,09 M, Pemasukan Rp 11,9 M

Antrian pengunjung yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di kantor UPPD Samsat Sragen, Rabu (7/9/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di wilayah Jawa Tengah selama 7-22 November 2022 cukup efektif mendongkrak animo pembayaran pajak terutama kendaraan yang nunggak.

Selama pemutihan diberlakukan, transaksi pembayaran pajak kendaraan di Sragen mengalami peningkatan hingga 30 persen.

Fakta itu terungkap dari hasil rekapitulasi program pembebasan denda dan pokok pajak yang tercatat di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah atau UPPD Samsat Sragen.

Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah UPPD Sragen, Sri Marjoko melalui Kasi Pajak dan BBNKB, Arif Budiyanto mengatakan dari data yang tercatat, selama dua bulan awal program pembebasan denda pajak, animo pembayaran pajak kendaraan nunggak memang mengalami peningkatan.

Pada bulan September 2022 di awal program, dalam sebulan total denda yang dibebaskan mencapai Rp 1,124 miliar dengan pembayaran pajak masuk mencapai Rp 6,493 miliar.

Kasi Pajak dan BBNKB UPPD Samsat Sragen, Arif Budiyanto. Foto/Wardoyo

Sementara pada bulan kedua yakni Oktober 2022, jumlah denda tunggakan yang dibebaskan mencapai Rp 973 juta dengan pembayaran pajak masuk mencapai Rp 5,438 miliar.

Dengan demikian, selama dua bulan tersebut, total denda yang dibebaskan oleh pemerintah mencapai Rp 2,098 miliar.

Baca Juga :  Tragedi Lebaran Idul Fitri 2025, Warga Sumberlawang Sragen Tenggelam di Waduk Kedungombo (WKO) Ini Kronologinya

Sementara, total pembayaran pajak yang masuk mencapai angka Rp 11,929 miliar. Menurutnya angka itu mengalami kenaikan sekitar 30 persen dibanding kurun yang sama tahun lalu.

โ€œAda peningkatan sekitar 30 persen dari tahun lalu pada kurun bulan yang sama. Artinya pembebasan denda atau pemutihan ini memang cukup efektif menaikkan animo masyarakat terutama yang nunggak pajak untuk membayar pajak,โ€ paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (4/12/2022).

Arif menguraikan selama 2 bulan pertama itu, total kendaraan nunggak pajak yang dibayarkan pajaknya mencapai 25.765 unit.

Dari angka itu, kendaraan roda dua masih mendominasi meski kendaraan roda empat juga mengalami peningkatan.

โ€œYang paling banyak memanfaatkan pembebasan denda kali ini adalah kendaraan roda dua. Roda empat juga ada kenaikan tapi tidak sesignifikan roda dua,โ€ jelasnya.

Lebih lanjut, Arif menyampaikan program pemutihan denda pajak itu berlaku selama hampir 2,5 bulan. Diawali tanggal 7 September 2022 ditutup 22 November 2022.

Berdasarkan data, pembebasan denda ini banyak dimanfaatkan pemilik kendaraan yang nunggak bertahun-tahun bahkan lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sragen Suroto Hadiri Acara Halalbihalal Bersama Perangkat Desa di Kalijambe Dengan Menyerahkan Dana Pensiun

Saat ditanya faktor apa yang memicu wajib pajak sampai tahunan nunggak, Arif menyebut faktor ekonomi menjadi alasan banyak yang nunggak membayar pajak.

โ€œFaktor ekonomi paling berpengaruh, apalagi kemarin habis pandemi. Setelah program pemutihan berakhir, nanti kita tetap maksimalkan program penagihan. Jadi ada tidak ada program pemutihan, penagihan tetap jalan,โ€ tandasnya. Wardoyo