
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di wilayah Jawa Tengah selama 7-22 November 2022 cukup efektif mendongkrak animo pembayaran pajak terutama kendaraan yang nunggak.
Selama pemutihan diberlakukan, transaksi pembayaran pajak kendaraan di Sragen mengalami peningkatan hingga 30 persen.
Fakta itu terungkap dari hasil rekapitulasi program pembebasan denda dan pokok pajak yang tercatat di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah atau UPPD Samsat Sragen.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah UPPD Sragen, Sri Marjoko melalui Kasi Pajak dan BBNKB, Arif Budiyanto mengatakan dari data yang tercatat, selama dua bulan awal program pembebasan denda pajak, animo pembayaran pajak kendaraan nunggak memang mengalami peningkatan.
Pada bulan September 2022 di awal program, dalam sebulan total denda yang dibebaskan mencapai Rp 1,124 miliar dengan pembayaran pajak masuk mencapai Rp 6,493 miliar.
Sementara pada bulan kedua yakni Oktober 2022, jumlah denda tunggakan yang dibebaskan mencapai Rp 973 juta dengan pembayaran pajak masuk mencapai Rp 5,438 miliar.
Dengan demikian, selama dua bulan tersebut, total denda yang dibebaskan oleh pemerintah mencapai Rp 2,098 miliar.
Sementara, total pembayaran pajak yang masuk mencapai angka Rp 11,929 miliar. Menurutnya angka itu mengalami kenaikan sekitar 30 persen dibanding kurun yang sama tahun lalu.
โAda peningkatan sekitar 30 persen dari tahun lalu pada kurun bulan yang sama. Artinya pembebasan denda atau pemutihan ini memang cukup efektif menaikkan animo masyarakat terutama yang nunggak pajak untuk membayar pajak,โ paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (4/12/2022).
Arif menguraikan selama 2 bulan pertama itu, total kendaraan nunggak pajak yang dibayarkan pajaknya mencapai 25.765 unit.
Dari angka itu, kendaraan roda dua masih mendominasi meski kendaraan roda empat juga mengalami peningkatan.
โYang paling banyak memanfaatkan pembebasan denda kali ini adalah kendaraan roda dua. Roda empat juga ada kenaikan tapi tidak sesignifikan roda dua,โ jelasnya.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan program pemutihan denda pajak itu berlaku selama hampir 2,5 bulan. Diawali tanggal 7 September 2022 ditutup 22 November 2022.
Berdasarkan data, pembebasan denda ini banyak dimanfaatkan pemilik kendaraan yang nunggak bertahun-tahun bahkan lebih dari lima tahun.
Saat ditanya faktor apa yang memicu wajib pajak sampai tahunan nunggak, Arif menyebut faktor ekonomi menjadi alasan banyak yang nunggak membayar pajak.
โFaktor ekonomi paling berpengaruh, apalagi kemarin habis pandemi. Setelah program pemutihan berakhir, nanti kita tetap maksimalkan program penagihan. Jadi ada tidak ada program pemutihan, penagihan tetap jalan,โ tandasnya. Wardoyo