Beranda Umum Nasional Pengiriman 63 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi Berhasil Digagalkan

Pengiriman 63 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi Berhasil Digagalkan

Direktur Jenderal Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang di Badung, Bali, Selasa (13/9/2022) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMSRNEWS.COM –  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan upaya pengiriman  63 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi secara ilegal.

Kasus ini terungkap setelah Kemnaker melakukan inspeksi mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (15/12/2022).

“Sidak yang dilakukan teman-teman Pengawas Ketenagakerjaan berhasil menggagalkan sebanyak 63 CPMI nonprosedural. Para PMI ini akan ditempatkan ke Arab Saudi,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangannya.

Dirjen Haiyani menyatakan telah meminta pengawas Ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan PMI nonprosedural.

Pihaknya akan melakukan penyidikan baik kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) maupun perorangan.

Baca Juga :  Dicecar Soal Status Keanggotaannya di Gerindra, Luthfi Pilih Bungkam dan Serahkan ke Jubir

Dirjen Kemnaker juga menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah untuk penanganannya.

“Kementerian Ketenagakerjaan tidak segan-segan menindak tegas pelaku yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural,” kata Dirjen Haiyani.

Sidak yang dilakukan Kemnaker untuk menggagalkan keberangkatan PMI ke Saudi tersebut merupakan pengembangan dari Sidak yang dilakukan pada 17 Oktober 2022.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna mengatakan saat itu timnya berhasil menggagalkan 38 PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah.

 

“Kami pastinya terus memantau penempatan PMI baik yang dilakukan P3MI maupun perorangan karena kami ingin agar tidak ada lagi penempatan PMI yang ditempatkan secara nonprosedural,” ujar Direktur Yuli.

Baca Juga :  Bawaslu Punya 7 Hari Telusuri Video Kampanye Prabowo di Pilkada Jateng, Kalau Terbukti Melanggar, Apa yang Akan Dilakukan?

www.tribunnews.com