Beranda Daerah Solo Pemilihan Rektor UNS kembali Diperkarakan. Dinilai Janggal dan Curang Sejak Proses Awal

Pemilihan Rektor UNS kembali Diperkarakan. Dinilai Janggal dan Curang Sejak Proses Awal

Ilustrasi pintu gerbang UNS Surakarta / Tribunnews

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028 telah selesai dengan hasil kemenangan oleh Prof Sajidan. Namun nyatanya, hasil tersebut tidak disambut suka cita oleh semua pihak.

Muncul dugaan terjadinya kecurangan yang ramai dibicarakan di media sosial beberapa waktu lalu. Selain itu, pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 juga dinilai janggal.

Kejanggalan dinilai terjadi sejak awal proses pendaftaran bakal calon rektor. Dimana satu dari sembilan peserta yang mendaftar sebagai bakal calon rektor gagal karena dianggap tidak melengkapi berkas persyaratan yang ditentukan.

Sebagai informasi, penetapan bakal calon rektor dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) MWA UNS Nomor 19/UN27.MWA/HK/2022 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Terjaring dalam Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028.

Adapun delapan bakal calon Rektor UNS masa bakti 2023-2028 itu antara lain, Bandi, Hartono, Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Kuncoro Diharjo, Reviono, Sajidan, Samanhudi, dan Venty Suryanti.

Sementara bakal calon yang tidak lolos adalah Irwan Trinugroho. Irawn tisak lolos verifikasi karena dianggap tidak mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sebagai syarat pendaftaran calon rektor UNS.

Padahal, Irwan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Kerja Sama, Pengembangan, dan Internasionalisasi UNS sejak tahun 2020 tersebut telah menyerahkan berkas persyaratan yang ditentukan sesuai dengan dengan deadline yang ditetapkan panitia yakni tanggal 11 Oktober 2022.

“Beliau (Irwan) sudah mengumpulkan berkas-berkas yang disyaratkan oleh panitia. Karena ada sesuatu yang belum dikumpulkan terus disampaikan bahwa salah satu berkas itu adalah LHKASN atau LHKPN. Karena beliaunya untuk LHKPN-nya dari UNS itu tidak wajib untuk (lapor) LHKPN terus mengumpulkan LHKASN,” urai sahabat Irwan, Sapta Kunta Purnama yang turut mendampingi Irwan mendaftar sebagai calon rektor angkat bicara soal pemilihan rektor UNS 2023-2028, Senin (26/12/2022) sore.

Baca Juga :  Ini yang Terjadi Saat Gusti Moeng Dilarang Masuk Museum Keraton Solo

Sapta menjelaskan, saat pengumpulan LHKASN langsung dilakukan melalui website resmi milik KPK. Namun, lanjutnya, saat itu website resmi KPK tengah dilakukan maintenance sehingga dari Kemenpan-RB disarankan untuk mengisi secara manual.

“Kemudian Prof Irwan itu mengisi secara manual dengan format yang sudah dikirim dari Kemenpan-RB. Dan ketika disampaikan setelah mengisi dari Kemenpan-RB menyarankan bahwa dokumen itu disahkan oleh Kemendikbud Ristek,” imbuhnya.

Selanjutnya Irwan mengisi formulir LHKASN secara manual dari Kemenpan-RB tersebut dan mengirimkannhaya ke Kemendikbud Ristek.

Sebagai tanda laporan LHKASN itu diterima, Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek mengeluarkan surat keterangan Nomor: 10093/G1/KP.11.00/2022 tentang penerimaan formulir pelaporan LHKASN Irwan pada tanggal 10 Oktober 2022.

“Dan Prof Irwan mendapatkan surat keterangan sah dari Mendikbud Ristek terkait dengan LHKASN-nya itu. Surat tersebut lalu diserahkan dan diterima panitia pemilihan rektor. Saya juga mengantar sendiri waktu itu. Setelah itu tiba-tiba pengumuman (calon rektor) hanya delapan yang lolos. Kami sempat mempertanyakan tentang hal itu di grup besar UNS tapi tidak ada jawaban. Malah wakil ketua MWA itu mengatakan bahwa jawabannya di media,” ungkap Sapta.

Dia menilai hal tersebut tidak pas karena Irwan tidak diberikan penjelasan secara personal penyebab gagalnya dirinya mendaftar.

Baca Juga :  Menganggap Diri Keluarga Keraton, Ahmad Dhani Hadiri Peringatan 40 Hari Meninggalnya PB XIII Kubu PB XIV Purboyo

“Prof Irwan tidak diklarifikasi masalah itu. Kemudian Prof Irwan menyampaikan ke saya minta keterangan ke kementerian dan kementerian LHKASN yang dikumpulkan itu sah. Pihak panitia pemilihan rektor seharusnya menanyakan sah atau tidaknya LHKASN yang diserahkan Irwan sebagai persyaratan calon rektor tersebut ke kementerian,” bebernya.

Sapta mempertanyakan proses pengambilan keputusan oleh panitia pemilihan rektor yang seharusnya dilakukan secara teliti.

“Itu yang menjadi bahan pertanyaan kami sampai sekarang. Kenapa sekelas pemilihan rektor UNS yang besar kok memutuskan sesuatu saya kira agak kurang teliti,” tukasnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah oleh wartawan, Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi enggan memberikan keterangan terkait kejanggalan proses pemilihan rektor UNS tersebut. Hasan berdalih tengah melakukan rapat.

“Saya sedang ada rapat. Sebentar, sebentar,” ujarnya dan langsung memutus sambungan teleponnya. Prihatsari

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.