Beranda Daerah Sragen Rugikan Negara Rp 375 Juta, Terdakwa Korupsi Perhutani Terancam 20 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp 375 Juta, Terdakwa Korupsi Perhutani Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan junior manajer bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta, Yohanes Cahyono Adi atau YCA dikawal petugas Kejari Sragen usai ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana forum tani KPH Tangen Sragen senilai ratusan juta, Kamis (25/8/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana forum tani dari sewa lahan Perhutani di kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Tangen, Yohanes Cahyono Adi, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu mengemuka dari berkas dakwaan untuk Mantan Junior Manajer Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta tersebut.

Berkas perkara korupsi itu sudah memasuki masa sidang perdana Rabu (28/12/2022).

Yohanes didakwa telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 375 juta dalam kasus tersebut.

Sidang pertama hari Rabu tanggal 28 Desember 2022. Masih online. Agenda pembacaan dakwaan,” papar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (28/12/20222).

Sidang digelar oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Kejaksaan Negeri Sragen menyiapkan 4 jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kasi Pidsus sendiri.

Agung menyebut agenda sidang perdana adalah pembacaan berkas dakwaan.

Seperti keterangan awal, dalam kasus itu, terdakwa disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menyelewengkan dana tarikan sewa lahan dan dana kegiatan yang ternyata fiktif.

Terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” papar Agung.

Mengacu UU Tipikor, diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Akibat perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 375 juta.

Angka itu muncul dari dana tidak bisa dipertanggungjawabkan namun muncul SPJ yang belakangan diketahui hanya fiktif belaka.

“Jadi kerugian negara itu muncul dari uang monitoring dan evaluasi dari tahun 2017 sampai 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi ada laporan penggunaan dana, kegiatannya tidak ada tapi SPJ-nya dibuat seolah-olah ada. Atau singkatnya SPJ fiktif,” jelas Agung.

Kasus dugaan korupsi itu bermodus penyalahgunaan tarikan uang sewa kepada para petani penggarap lahan milik Perhutani di 4 wilayah kecamatan di Sragen.

Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan rasuah itu diperkirakan merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

“Lahan Perhutani yang disewakan ke petani ada di 16 desa 14 kecamatan. Sebenarnya bukan petani yang dirugikan tapi terkait ada penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Tersangka Yohanes yang terkahir menjabat sebagai Junior Manajer Bisnis itu diduga menyalahgunakan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah Tangen, Sragen dengan modus kegiatan fiktif alias siluman.

Baca Juga :  Tegas Tim Unit Resmob Polres Sragen Ungkap Kasus Pengeroyokan, Tiga Pelaku Berhasil Ditangkap dan Terancam 6 Tahun Penjara

Kegiatan siluman itu terendus selama empat tahun sejak 2017-2020 dengan total dana yang tak bisa dipertanggungjawabkan mencapai ratusan juta.

“Modusnya ada kegiatan yang difiktifkan. Kegiatannya satu tapi tiap tahun difiktifkan dari tahun itu tadi (2017-2020),” urai Agung.

Agung menjelaskan kegiatan fiktif yang dimaksud adalah kegiatan itu dilaporkan seolah-olah sudah dilaksanakan. Akan tetapi riilnya tidak pernah dilaksanakan.

“Jadi ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kegiatannya di wilayah Kabupaten Sragen ini,” jelasnya.

Dari kegiatan fiktif itu, total dana yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 100 juta. Angka itulah yang ditaksir menjadi kerugian negara. Wardoyo