JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Rugikan Negara Rp 375 Juta, Terdakwa Korupsi Perhutani Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan junior manajer bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta, Yohanes Cahyono Adi atau YCA dikawal petugas Kejari Sragen usai ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana forum tani KPH Tangen Sragen senilai ratusan juta, Kamis (25/8/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana forum tani dari sewa lahan Perhutani di kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Tangen, Yohanes Cahyono Adi, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu mengemuka dari berkas dakwaan untuk Mantan Junior Manajer Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta tersebut.

Berkas perkara korupsi itu sudah memasuki masa sidang perdana Rabu (28/12/2022).

Yohanes didakwa telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 375 juta dalam kasus tersebut.

Sidang pertama hari Rabu tanggal 28 Desember 2022. Masih online. Agenda pembacaan dakwaan,” papar Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (28/12/20222).

Baca Juga :  Sebanyak 1136 Nomor Induk Berusaha Berusaha (NIB) UMKM di Sragen Berhasil Diterbitkan Hanya Dalam Waktu Satu Hari, Pelaku UMKM Merasa Terbantu

Sidang digelar oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Kejaksaan Negeri Sragen menyiapkan 4 jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh Kasi Pidsus sendiri.

Agung menyebut agenda sidang perdana adalah pembacaan berkas dakwaan.

Seperti keterangan awal, dalam kasus itu, terdakwa disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menyelewengkan dana tarikan sewa lahan dan dana kegiatan yang ternyata fiktif.

Terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Memperingati Hari Agraria 25 September, BPN Sragen Targetkan 2025 Semua Tanah Sudah Terdaftar Lengkap

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” papar Agung.

Mengacu UU Tipikor, diketahui Pasal 2 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”.

Akibat perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 375 juta.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com