Beranda Daerah Wonogiri Semua Kelurahan Diubah Menjadi Desa, Setujukah Jika Alasannya Seperti ini?

Semua Kelurahan Diubah Menjadi Desa, Setujukah Jika Alasannya Seperti ini?

Bupati Wonogiri
Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Dok. Pemkab Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setujukah jika semua kelurahan diubah menjadi desa? Jika setuju semua kelurahan diubah menjadi desa maka hal itu sesuai dengan sikap Pemkab Wonogiri.

Saat ini Pemkab Wonogiri mengajukan usulan pengkajian ulang semua kelurahan diubah menjadi desa. Usulan itu diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri agar status kelurahan diubah menjadi desa.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek mengatakan, dengan kondisi geografis, topografis dan demografis yang ada, semestinya tidak ada kelurahan di Kabupaten Wonogiri. Secara administrasi, jumlah desa di Wonogiri adalah 251 desa dan 43 kelurahan.

“Pada intinya kami mengajukan permohonan agar ada pengkajian ulang. Kalau memungkinkan semua kelurahan menjadi desa, tidak masalah. Tapi harus ada kajian dari Kemendagri dan Kemendesa PDTT (Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi),” kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek, baru-baru ini.

Bupati Jekek mengungkapkan, ada kecemburuan pada aspek manajerial anggaran antara kelurahan dengan desa. Hal itu karena adanya keterbatasan pemahaman. Kelurahan sebenarnya mengelola dana sebesar minimal dana desa terkecil di kabupaten tersebut. Adapun dana yang diterima setiap desa di Kabupaten Wonogiri rata-rata berkisar Rp 1 miliar per tahun.

Baca Juga :  Cara Mencegah Ulat Daun Jati Masuk ke Rumah, Bikin Kotor dan Jijik

“Sebetulnya kelurahan mengelola minimal dana desa terkecil. Ini sudah terpenuhi. Bahkan, kami menambahkan Rp 100 juta di dana kelurahan untuk infrastruktur dan pemberdayaan,” ujar Bupati Jekek.

Dana Rp 100 juta di setiap kelurahan itu hanya boleh digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana. Bisa untuk cor jalan dan sebagainya. Tidak boleh untuk program lain, apalagi untuk operasional.

Di sisi lain, terjadi keterbatasan struktur Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga konstruksi Sumberdaya Manusia (SDM) di kelurahan tidak ideal. Sementara, Pemkab Wonogiri tidak mempunyai otoritas untuk merekrut ASN.

Adapun usulan untuk menambah ASN di kelurahan belum dapat dipenuhi karena Pemkab masih punya tanggung jawab menyelesaikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, perekrutan ASN untuk kelurahan akan berdampak pada beban belanja wajib Pemkab, seperti penggajian dan sebagainya. Aris Arianto