Beranda Daerah Sragen Viral Ada Motor Dinas Kades Kepergok Dibawa Anaknya ke Sekolah, Bupati Sragen...

Viral Ada Motor Dinas Kades Kepergok Dibawa Anaknya ke Sekolah, Bupati Sragen Pastikan Ada Sanksi. Siap-Siap!

Tangkapan layar dua siswa SMA di Sragen saat kepergok mengendarai sepeda motor Yamaha N Max pelat merah yang diyakini motor dinas kepala desa, Selasa (6/12/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus temuan motor dinas Kepala Desa Sepat, Kecamatan Masaran, yang dipakai anaknya ke sekolah, menuai tanggapan dari Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Bupati menegaskan bahwa motor dinas diberikan untuk penunjang kegiatan operasional Kades dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

Sehingga tidak dibenarkan jika kendaraan pelat merah digunakan oleh orang selain Kades di luar peruntukkannya.

“Secara etika, motor dinas baik itu mobil atau motor ya digunakan hanya untuk dinas. Kalau digunakan di luar itu, ya nggak boleh,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , di Plupuh, Senin (12/12/2022).

Ia menyebut jika ada motor dinas Kades digunakan anaknya ke sekolah, hal itu sudah termasuk penyimpangan.

Berbeda ketika motor itu dipakai oleh Kades untuk mengantar anaknya ke sekolah, itu bisa dimaklumi.

“Tapi kalau dibawa anaknya ke sekolah, kan berarti itu motor anaknya. Kalau hanya ngantar anak ke sekolah nggak papa,” ujarnya.

Terkait kasus yang viral beberapa hari lalu itu, Bupati mengisyaratkan bakal ada konsekuensi bagi Kades yang motornya kepergok dibawa anaknya ke sekolah itu.

Menurutnya sanksi itu bisa berupa teguran dan pembinaan. Ia berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan Kades bisa lebih memahami aturan dan etika terkait pemakaian kendaraan dinas.

“Ditegur saja, nanti kita cukup ngelikne. Kepala desa mestinya sudah merasa kalau itu kendaraan dinas, harus digunakan sesuai atirannya. Harapannya mudah-mudahan tidak diulang lagi.
Teman teman kan banyak yang ngawasi, kalau ada penyimpangan motor dinas, silakan lapor,” ujarnya.

Sebelumnya, Kades Sepat Mulyono mengakui jika motor dinasnya digunakan oleh anaknya berangkat sekolah SMA hingga tertangkap kamera netizen dan viral di media sosial, Selasa (6/12/2022).

Mulyono beralasan motor dinas itu terpaksa diizinkan dibawa ke sekolah karena motor anaknya mengalami bocor ban saat hendak berangkat.

“Pagi mau ke sekolah boncengan sama ponakan saya. Tapi kemudian bannya mbledos (meletus),” papar Mulyono kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (7/12/2022).

Karena sepeda motor yang biasa digunakan ke sekolah meletus, sementara waktu sudah mendesak, Mulyono pun akhirnya merelakan sepeda motor Yamaha N Max pelat merah itu untuk dibawa.

Baca Juga :  Ulang Tahun Partai Nasdem Ke 13 Adakan Donor Darah Bersama di Sragen Jawa Tengah

Ia menyebut kondisi itu terjadi karena darurat. Tidak ada niatan dari awal untuk membiarkan anaknya sengaja membawa kendaraan dinas ke sekolah.

“Adanya cuma motor itu (motor dinas). Karena darurat ya sudah saya izinkan bawa,” ujarnya.

Sebelumnya, identitas motor dinas itu sempat dilacak setelah viral di media sosial.

Hasil pelacakan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menunjukkan pelat motor dinas Yamaha N Max merah itu merujuk pada motor dinas milik Kepala Desa Sepat, Kecamatan Masaran.

Dinas pun langsung mengonfirmasi kades yang bersangkutan. Kades tersebut mengakui bahwa motor dinas yang viral karena kepergok dibawa sekolah siswa SMA itu memang motor dinasnya.

“Penjelasan dari Pak Kades Sepat Masaran memang dia mengakui kalau yang mengendarai motor N Max dinasnya itu anaknya,” papar Kepala Dinas PMD Sragen, Suwandi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (6/12/2022).

Suwandi menguraikan sang Kades kemudian mengutarakan alasan bahwa sepeda motor dinas warna merah menyala itu dibawa anaknya ke sekolah.

Sepeda motor aset Pemkab itu direlakan untuk dibawa ke sekolah karena sepeda motor anaknya mengalami bocor ban.

“Alasannya karena hari ini motor anaknya bannya bocor makanya diizinkan untuk menggunakan motor dinas Yamaha N Max untuk ke sekolah,” urainya.

Terkait sanksi yang bakal dijatuhkan, Suwandi mengaku masih akan mengklarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

Namun ia memandang motor dinas yang digunakan siswa berseragam sekolah di jam efektif sekolah itu memang tidak bisa dibenarkan secara aturan.

“Nanti akan kita panggil dan klarifikasi dulu. Tentu akan ada sanksi, entah pembinaan atau bentuk apa. Karena itu memang tidak bisa dibenarkan dan diperkenankan. Motor dinas itu untuk kepentingan operasional Kades, meski 24 jam dan boleh digunakan tidak saat jam dinas, tapi bukan untuk anak sekolah,” jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video siswa SMA di Sragen ramai jadi sorotan di media sosial, Selasa (6/12/2022).

Pemicunya, siswa berseragam SMA itu mengendarai sepeda motor pelat merah yang identik dengan motor dinas milik kepala desa (Kades).

Motor yang dinaiki kedua siswa laki-laki itu diketahui berjenis Yamaha N Max warna merah menyala. Pelat nomornya warna merah tertera AD 6210 XY.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Video itu ramai setelah diunggah oleh akun Facebook Agus Zaki. Dalam video berdurasi 11 detik yang diunggah Agus Selasa (6/12/2022) itu tampak dua siswa berseragam SMA berboncengan melintas di jalan raya arah Sragen Kota.

Dari suasana sekitarnya, lokasi pengambilan video berada di sekitar wilayah Mungkung, Jetak, Sidoharjo.

Video itu langsung jadi bahan perbincangan netizen. Mereka mempertanyakan sepeda motor yang diduga milik salah satu Kades itu bisa digunakan untuk bersekolah.

Dalam postingannya, Agus mengunggah video dan tangkapan layar dua siswa berboncengan pakai motor dinas itu dengan tambahan narasi ” Iki…opo…too..kihhh?” (Ini apa to ini?)

Postingan itu tak pelak langsung dibanjiri komentar netizen. Mayoritas mempertanyakan mengapa motor dinas Kades bisa dibawa sekolah oleh anak SMA.

Padahal kendaraan itu dibeli dari uang rakyat yang diberikan untuk penunjang operasional kegiatan Kades dalam pelayanan masyarakat.

Ihwal pemakaian motor dinas oleh anak sekolah, Suwandi menyampaikan secara aturan memang tidak diperkenankan.

Sebab motor dinas itu diberikan ke Kades untuk menunjang operasional kegiatan Kades dalam pelayanan masyarakat.

Meski boleh digunakan 24 jam, akan tetapi ketika dipakai di jam sekolah, kemudian dikendarai siswa untuk sekolah, hal itu juga tidak bisa dibenarkan.

“Kalau digunakan di luar jam dinas, tidak pakai seragam sekolah mungkin tidak akan ditandai. Nah kalau dipakai oleh orang selain Kades, masih anak sekolah, pakai seragam dan di jam efektif sekolah, tentu itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya. Wardoyo