BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Angka perceraian di Kabupaten Boyolali ternyata cukup tinggi. Ya, selama tahun 2022 tercatat ada 1.539 perceraian.
Menurut Panitera Pengadilan Agama (PA) Boyolali, Aziz Nur Eva, dari jumlah 1.539 kasus yang ditangani, 1.154 merupakan cerai gugat dan 385 cerai talak. Kasus perceraian masih didominasi pihak perempuan yang mengajukan gugatan.
“Penyebab perceraian sudah ada pergeseran. Bukan semata-mata ekonomi. Sekarang juga karena perselingkuhan,” ujarnya, Kamis (19/1/2023).
Kasus perselingkuhan ditemukan pada perempuan maupun laki-laki. Bahkan dia menilai, perselingkungan justru diumbar dan vulgar. Tak lagi menjadi hal tabu dan disembunyikan seperti tempo dulu. Apalagi, proses komunikasi dimudahkan dengan gadget dan media sosial.
Sedang rentang usia perceraian didominasi usia 21 – 40 tahun. Rinciannya, usia dibawah 20 tahun ada 10 kasus perceraian. Lalu rentang usia 21-30 tahun terdapat 489 kasus perceraian. Rentang usia 31-40 tahun terdapat 516 kasus perceraian.
“Kemudian rentang usia 41-50 tahun ada 284 kasus, usia 51-60 tahun ada 85 kasus dan usia diatas 60 tahun terdapat 21 kasus perceraian,” ujarnya.
Terpisah, pengacara asal Boyolali Kota, Purwadi, mengatakan dirinya menangani banyak kasus perceraian. Dia mengamini, penyebab kasus perceraian telah bergeser. Dulu kasus perceraian didominasi karena perekonomian.
Sekarang justru karena ada Wil dan Pil. Namun, kasus perceraian masih didominasi cerai gugat. Kebanyakan yang mengajukan cerai itu dari kawasan Boyolali Utara seperti wilayah Kecamatan Wonosegoro dan Wonosamudro.
“Kan di sana banyak perantau, dapat pasangan dari tempat rantau. Tapi pas pasangannya balik ke tempat rantau, malah kepincut orang lain,” tutupnya. Waskita