Beranda Umum Nasional Apa Sanki Jika Kendaraan Bodong Dipakai di Jalan Raya?

Apa Sanki Jika Kendaraan Bodong Dipakai di Jalan Raya?

Ilustrasi pengendara motor kena tilang. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Korlantas Polri akan menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika pemilik tak membayar pajak kendaraan beberapa tahun sehingga menjadi kendaraan bodong, mulai tahun ini.

Jika STNK telah mati lima tahun dan pajak tak dibayar selama dua tahun, maka datanya akan terhapus dan STNK Dicabut.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan apabila data mobil atau motor terhapus akibat pemiliknya tidak bayar pajak kendaraan, legalitas kendaraan tak akan bisa diurus lagi.

Dengan demikian, maka kendaraan menjadi bodong. Kendaraan bodong adalah kendaraan yang tak memiliki legalitas atau tak dilengkapi dokumen yang sah seperti STNK dan BPKB.

“STNK setelah mati lima tahun dan dua tahun tidak bayar pajak kendaraan, itu yang otomatis datanya terhapus,” ucap Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 3 Januari 2023.

Dia menjelaskan apabila pemilik kendaraan bodong nekat menggunakannya di jalamn raya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

Dalam pasal 288 disebutkan bahwa pengendara kendaraan bodong akan dikenakan denda Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Selain denda, kendaraan juga disita sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 32 Ayat 6 PP Nomor 80/2012 tadi kendaraan akan disita apabila tidak dilengkapi STNK yang sah. Kendaraan akan dikembalikan jika pemilik telah menunjukkan STNK yang sah.

Penghapusan data kendaraan yang tak bayar pajak tercantum dalam Pasal 74 Ayat 3 Undang-Undang LLAJ 2009, yang isinya kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

Ketentuan penghapusan data kendaraan juga tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Baca Juga :  Jokowi Wira-wiri Jakarta-Solo Sibuk Jadi “Timses”?  Kemarin "Suntik" Luthfi di Solo, Kini Giliran ke Jakarta "Suntik" Ridwan Kamil

Pasal 85 aturan tadi menerangkan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan. Apabila peringatan ini tidak ditanggapi, penghapusan registrasi akan dilakukan.

www.tempo.co