JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus perkosaan gadis 15 tahun di Brebes Jateng mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Eva Yuliana.
Eva mengutuk keras kasus tersebut serta turut mengecam tindakan oknum aparat desa yang menginisiasi mediasi perdamaian pelaku dan korban.
Oknum memberikan iming-iming keluarga korban sejumlah uang. Terkait itu, Eva menegaskan, tidak ada keadilan restoratif bagi kasus pemerkosaan.
Ia menilai, peristiwa ini sangat menyedihkan dan mengecewakan. Pasalnya, pelaku kekerasan seksual, adalah tindakan yang tidak dapat diterima, yang seharusnya diberikan sanksi hukum yang tegas. Tapi nyatanya malah dibiarkan bebas dengan cara memediasi perdamaian.
“Kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat tidak dapat diterima dan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Tidak ada restorative justice bagi kasus pemerkosaan,” kata Eva, Jumat (20/1/2023), seperti dikansir dari Republika.
Ia menegaskan, tindak pidana kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat merugikan korban, baik secara fisik maupun mental. Sebab, korban tidak hanya mengalami trauma berkepanjangan, namun juga merasa diabaikan dan tidak diakui.
Maka itu, ia menilai, tindakan yang dilakukan aparat desa dan beberapa pihak yang memediasi perdamaian antara pelaku dan korban sangat tidak dapat diterima. Terlebih, mereka memberikan iming-iming keluarga korban dengan sejumlah uang.
“Sebagai Anggota DPR RI dan seorang ibu, saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum aparat desa dan beberapa pihak yang justru memperparah kondisi korban dan tidak menegakkan hukum,” ujar Eva.
Terkait itu, ia meminta aparat kepolisian, khususnya Kapolres Brebes, untuk segera mengusut kasus itu sampai tuntas dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Hal tersebut untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.
Ia menegaskan, DPR RI tidak akan bersikap diam dan akan memantau perkembangan kasus itu. Serta, akan memastikan kalau hukum yang berlaku ditegakkan dengan baik dan adil. Ia berharap, kasus rudapaksa itu dapat segera dituntaskan.
Kemudian, lanjut Eva, pelaku dapat dijerat dengan hukum seadil-adilnya. Selain itu, Eva berharap, korban yang telah mendapatkan intimidasi mendapatkan satu perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan untuk mengatasi trauma yang dialami. Novida Rahmawati