YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga hendak melakukan tawuran, dua orang remaja putus sekolah, RDS (17) asal Mergangsan dan AIU (16) asal Danurejan, Kota Yogyakarta diamankan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (30/1/2023) dini hari di Jalan Magelang, sekitar pukul 02.45 WIB.
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa senjata tajam berupa satu golok dan gir yang diikat ditali.
Tindakannya itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata.
Berdasarkan penyidikan, senjata tajam itu akan digunakan untuk tawuran dengan salah satu musuhnya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada, mengatakatan kronologi pengungkapan itu bermula pada saat tim dari Polresta Yogyakarta melakukan patroli di kawasan Gondokusuman bersama kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat (Pokdarkamtibmas) setempat.
Saat itu masyarakat melihat para tersangka melintas menggunakan sepeda motor.
“Masyarakat menjumpai anak-anak pada saat itu mengendarai motor boncengan tiga diduga anak tersebut membawa sajam,” katanya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/1/2023).
Kemudian Polisi bersama warga mengikuti kendaraan tersangka dan pada saat dikawasan Gondokusuman, tersangka diminta berhenti oleh Polisi.
Polisi selanjutnya menggeledah tersangka dan kendaraannya.
“Tapi pada saat itu anak-anak ini nggak bawa sajam, karena sebelum dihentikan sajam dibuang pelaku,” jelasnya.
Polisi lalu melalukan pemeriksaan terhadap tiga anak itu hingga akhirnya mereka mengaku jika senjata tajam itu telah dibuang tak jauh dari lokasi mereka berhenti.
“Kemudian hasil pemeriksaan hasil interogasi ditemukan sajam itu nggak jauh dari lokasi penggeledahan. Setelah itu anak-anak beserta barang bukti dibawa ke Satreskim untuk pemeriksaan lanjut,” tuturnya.
Di hadapan penyidik, dua remaja tersebut, yakni RDS dan AIU mengaku hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Magelang.
Sementara satu rekannya yang menjadi jongki kini masih berstatus saksi lantaran mengaku tidak mengetahui tujuan kedua anak tersebut.
“Keduanya (RDS dan AIU) sudah putus sekolah dan pada saat diinterogasi diduga pelaku akan melaksanakan tantang-tantangan di Jalan Magelang. Karena lawan gak datang mereka keliling di Jogja,” terang dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara ini, Archey menegaskan dua anak telah disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Dua anak berhadapan hukum ini kami sangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat, ancaman 12 tahun. Yang satu anak dia masih saksi karena sebagai jongki, gak tahu permasalahannya,” terang dia.
Archey menegaskan anak-anak itu tidak teraviliasi dengan sebuah geng tertentu.
Dia mengimbau masyarakat lebih peduli dengan anak-anaknya terutama ketika beraktivitas malam hari.