
YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga hendak melakukan tawuran, dua orang remaja putus sekolah, RDS (17) asal Mergangsan dan AIU (16) asal Danurejan, Kota Yogyakarta diamankan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Penangkapan itu dilakukan pada Minggu (30/1/2023) dini hari di Jalan Magelang, sekitar pukul 02.45 WIB.
Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa senjata tajam berupa satu golok dan gir yang diikat ditali.
Tindakannya itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata.
Berdasarkan penyidikan, senjata tajam itu akan digunakan untuk tawuran dengan salah satu musuhnya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada, mengatakatan kronologi pengungkapan itu bermula pada saat tim dari Polresta Yogyakarta melakukan patroli di kawasan Gondokusuman bersama kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat (Pokdarkamtibmas) setempat.
Saat itu masyarakat melihat para tersangka melintas menggunakan sepeda motor.
“Masyarakat menjumpai anak-anak pada saat itu mengendarai motor boncengan tiga diduga anak tersebut membawa sajam,” katanya saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/1/2023).
Kemudian Polisi bersama warga mengikuti kendaraan tersangka dan pada saat dikawasan Gondokusuman, tersangka diminta berhenti oleh Polisi.
Polisi selanjutnya menggeledah tersangka dan kendaraannya.
“Tapi pada saat itu anak-anak ini nggak bawa sajam, karena sebelum dihentikan sajam dibuang pelaku,” jelasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com