JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejak akhir 2022 hingga awal 2023 permainan lato lato lagi booming. Permainan yang juga disebut etek etek itu kini digandrungi segala usia dan kelamin.
Namun demikian sebenarnya bagaimana pandangan Islam terhadap permainan lato lato atau etek etek? Apa hukum lato lato halal atau haram?.
Sebelum mengetahui hukum lato lato perlu diketahui bahwa lato lato atau Latto-Latto (bahasa Makassar) atau Etek-etek (bahasa Jawa) adalah sebuah permainan dua bola clakers (bola keras berbahan plastik) seukuran bakso yang digantung oleh dua utas tali.
Cara memainkannya adalah dengan mengayunkan tali itu sehingga dua bola berbenturan dan mengeluarkan suara ketukan etek etek. Meski nampak mudah, permainan ini butuh keahlian dan konsentrasi tinggi untuk mempertemukan kedua bola plastik tersebut. Selain itu, tidak mudah pula untuk mempertahankannya.
Meski populer, namun tidak sedikit keluhan terhadap permainan ini. Pasalnya, suara ketukan yang ditimbulkan Latto-latto cukup nyaring dan kadang muncul di waktu-waktu beristirahat. Lantas bagaimanakah hukumnya menurut Muhammadiyah?
Melansir muhammadiyah.or.id, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Agus Tri Sundani menjelaskan bahwa permainan lato lato tidak haram sepanjang tidak melalaikan, tidak membahayakan, dan tidak mengandung unsur judi.
“Semua permainan itu sebenarnya pada hukum asalnya adalah mubah. Tapi akan bisa menjadi haram kalau memang mengandung unsur perjudian atau hal yang membahayakan bagi si pemain sendiri. Jadi kalau dilihat dari hukum asalnya, jelas permainan itu adalah mubah atau boleh. Tidak ada dalil yang mengharamkan,” jelas Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Agus Tri Sundani.
Namun, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Agus Tri Sundani berpesan bahwa orangtua perlu mengimbau anak-anak mereka yang memainkan lato lato untuk tidak larut dalam keasyikan hingga lalai beribadah dan belajar. Termasuk tidak memainkannya di jam-jam ketika orang beristirahat, misalkan di tengah malam.
“Pertama, memang permainan itu jangan sampai melalaikan dari ibadah itu sendiri. Jadi kalau sudah waktu-waktu kosong boleh dimainkan,” beber Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Agus Tri Sundani.
Himbauan orangtua juga perlu. Kita kecil dulu ‘kan juga sering bermain. Tapi memang harus diarahkan jangan sampai melalaikan ibadah, melalaikan belajar, dan lain sebagainya. Waktu bermain juga perlu diperhatikan,” tandas Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Agus Tri Sundani.
Informasi dari berbagai sumber mencatat bahwa lato lato pertama kali lahir pada tahun 1960-an di Amerika Serikat. Awalnya permainan ini menggunakan kaca berbentuk bulat yang dibenturkan dan menimbulkan bunyi. Karena berbahaya ketika pecah, maka bola kaca diganti dengan bola plastik.
Di Indonesia, lato lato sempat populer pada tahun 1970-an dan tahun 1990-an. Aris Arianto