BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sri Surantini, warga Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit sudah meninggal beberapa waktu lalu. Namun, ternyata hal itu tidak membuat sengketa tanah miliknya rampung.
Pasalnya, Indri Ali Yanto, salah satu anak tetap memperkarakan hibah tanah dari almarhumah. Anak keempat dari lima saudara ini kembali melayangkan gugatan ke PA Boyolali. Materi gugatan masih sama dengan sebelumnya, yakni soal pembatalan hibah.
Dia memohon kepada majelis hakim, agar hibah sebidang tanah di Klinggen itu dibatalkan. Tanah tersebut terkena proyek tol Solo- Jogja. Hanya saja, uang ganti rugi belum bisa dibayarkan karena ada gugatan tersebut.
“Sebenarnya, putusan dari PA Boyolali kemarin itu Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), bukan di tolak lho. Karena ada notaris yang tidak ikut jadi tergugat,” katanya pada, Rabu (11/1/2023).
Dijelaskan, putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Karena itu, setelah melengkapi berkas formil, dia pun mendaftarkan kembali gugatan pembatalan hibah tanah tersebut ke PA Boyolali.
“Gugatan saya kembali ke PA Boyolali ini sebagai upaya menyelamatkan ibu” lanjutnya.
Dia menilai, hibah yang dilakukan ibunya kepada saudara serta keponakannya itu salah dan tidak sesuai dengan syariat hukum Islam. Apalagi ada sebagian anak yang non muslim sehingga hibah itu sudah menyalahi aturan.
“Harta, tidak semuanya bisa dihibahkan.”
Selain mendaftarkan gugatan, dia juga telah memblokir aset tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali. Pemblokiran itu dimaksudkan agar tanah tersebut tak beralih kepemilikan.
Ditemui terpisah, Gunawan anak sulung Sri Surantini tak habis pikir dengan langkah saudaranya yang kembali melayangkan gugatan ke pengadilan terkait hibah tanah milik ibunya.
“Baru 11 hari ibu dimakamkan, kok kemarin sudah ngajukan gugatan lagi. Duh Gusti, paringono sabar serta kekuatan” kata Gunawan.
Seperti diberitakan, Indri Ali Yanto dan Rini Sawestri beberapa kali melayangkan gugatan terkait hibah tanah dari ibunya, Sri Surantini. Gugatan diajukan baik di PN maupun PA Boyolali. Setelah sang ibu meninggal, keluarga berharap gugatan terkait hibah tidak berlanjut. Waskita
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















