SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wajah bahagia terpancar dari raut wajah Imam Rochadi (52), salah satu pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Sragen di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sragen itu.
PNS paruh baya itu tak henti mengumbar senyum sesaat usai melangsungkan prosesi akad nikah dengan, Rumiyati Afifah (51), Rabu (18/1/2023).
Pernikahan itu menjadi sangat spesial karena menjadi pernikahan kelima bagi Imam. Tak ayal julukan menggelitik sebagai PNS raja kawin (nikah) pun disematkan dari beberapa rekan dekatnya.
Ya, hari ini, Imam kembali mempersunting Rumiyati yang notabene adalah salah satu pengusaha asal Tamansari Rt 36, Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.
Pernikahan Imam Rochadi dengan Rumiyati Afifah dilangsungkan di kantor KUA Kecamatan Sragen Kota.
Ditemui disela- sela acara pernikahannya, Imam Rochadi mengatakan sangat bahagia dan bersyukur atas nikmat Allah di hari yang sakral bagi perjalanan hidupnya hari ini.
Tak main-main, yang menjadi saksi adalah Wakil Bupati Sragen, Suroto.
“Iya senang sekali. Akhirnya kami telah resmi menikah di kantor urusan agama dan tadi disaksikan serta jadi saksinya Pak Wakil Bupati Sragen Pak Suroto. Alhamdulillah rasanya luar biasa bisa nikah pagi ini,” kata Imam Rochadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Pada kesempatan itu, Imam blak-blakan mengatakan karena sudah nikah sebanyak 5 kali, bahkan ia sempat dijuluki oleh sebagian teman dan orang dekatnya dengan predikat PNS Raja Kawin karena hobi menikah.
Saat ditanya soal predikat itu, Imam hanya menanggapi santai.
“Tercatat memang sudah 5 kali ini (nikah). Ya suka dan tidak suka itu konteks hidup dan kehidupan itu harus berpasang-pasangan. Ketika kita berpasangan dan kita masih diberikan kekuatan kita harus hidup ini berpasang- pasangan,” ujarnya bijak.
Disingung soal aturan dalam disiplin PNS apakah boleh nikah sampai 5 kali, ia mengakui sudah melakukan dan mengikuti semua aturan sebelum melangkah ke pelaminan untuk kali kelima.
“Oh kalau masalah aturan yang ada di pemerintah di Kabupaten Sragen, saya sebagai ASN ternyata bisa melakukan itu kalau sesuai prosedur yang ada. Proses kita cerai kita ada beberapa tahap. Dari dinas dulu, badan kami dan tahapan tahapan untuk bisa menyatukan kembali ternyata tidak bisa disatukan. Akhirnya proses cerai berlanjut ke badan kepegawaian daerah (BKPSDM), di sana di proses dan sebagainya dan dilimpahkan ke Pengadilan Agama,” jelasnya.
Tidak Melanggar Aturan
Ia juga mengaku menikahi Rumiyati sebagai istri kelimanya setelah semua proses perceraian dengan istri keempat kelar.
Sementara, sang mempelai wanita, Rumiyati Afifah, mengaku sudah cinta dan memutuskan siap membangun rumah tangga dengan Imam.
Menurutnya, Imam adalah pria yang romantis dan bisa menerima dirinya apa adanya.
“Saya menerima Mas Imam apa adanya, kelebihan dan kekurangannya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kesbangpolinmas, Sutrisna membenarkan pernikahan salah satu pegawainya itu. Menurutnya, Imam Rochadi memang sudah lima kali menikah.
Untuk pernikahan kelima hari ini, memang sudah ijin dirinya sebagai atasan. Secara administratif, sebagai seorang PNS, yang bersangkutan juga sudah mematuhi aturan dan sudah resmi cerai dengan istri sebelumnya.
“Kalau kemarin memang izin ke saya. Tapi secara aturan sudah memenuhi. Sebelumnya sudah mendapat izin dari Sekda, Kepala BKPSDM dan sebagainya sesuai aturan. Sebelumnya pun ketika cerai dengan istri keempat sudah kita upayakan mediasi dan beri pembinaan. Tapi ketika tidak bisa lagi disatukan ya apa boleh buat. Kemudian Imam sudah mengurus semuanya sesuai aturan, jadi pernikahan kelima ini tidak melanggar,” ujarnya.
Soal hobi kawin Imam Rochadi, ia enggan berkomentar lebih. Pasalnya itu adalah hak pribadi yang bersangkutan. Wardoyo