
TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak tujuh orang tersangka kasus pelemparan dan perusakan bus official pemain Persis Solo telah dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang Selatan.
Untuk diketahui, kasus pelemparan itu terjadi di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (28/1/2023).
Insiden yang mencoreng nama baik persepakbolaan Indonesia ini terjadi usai Persis Solo bertandang di stadion Indomilk, Tangerang.
Pada saat bus official Persis Solo melintas, beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor melempari bus tersebut.
Atas kejadian itu, pihak Kepolisian Polres Kota Tangsel menangkap 7 orang yang diduga suporter Persita Tangerang. Mereka adalah MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24) dan GR (18).
Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan kejadian tersebut berlangsung di dekat pintu masuk tol.
“Polres bersama Polsek menangkap 7 orang oknum yang melakukan pelemparan bus official dan pemain Persis Solo,” kata Faizal di Polres Kota Tangsel, Senin (30/1/2023).
Tujuh tersangka melempari bus Persis Solo karena balas dendam pernah disweeping ketika tim kesayangan mereka bertandang ke Solo.
“Motif balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan,” sebutnya.
Meskipun demikian Kapolres memastikan akan melakukan penelusuran mendalam. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pelemparan batu tersebut.
“Karena kita masih melakukan pengejaran pada oknum tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya ke 7 orang tersangka pelemparan bus official Persis Solo itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com