JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Persita Tangerang Minta Maaf, Polisi Amankan 7 Tersangka

Insiden pelemparan batu terhadap bus bus tim Persis Solo serangan dari oknum suporter, Sabtu (28/1/2023) / tempo.co

TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak tujuh orang tersangka kasus pelemparan dan perusakan bus official pemain Persis Solo telah dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang Selatan.

Untuk diketahui, kasus pelemparan itu terjadi di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (28/1/2023).

Insiden yang mencoreng nama baik persepakbolaan Indonesia ini terjadi usai Persis Solo bertandang di stadion Indomilk, Tangerang.

Pada saat bus official Persis Solo melintas, beberapa orang dengan menggunakan sepeda motor melempari bus tersebut.

Atas kejadian itu, pihak Kepolisian Polres Kota Tangsel menangkap 7 orang yang diduga suporter Persita Tangerang. Mereka adalah MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24) dan GR (18).

Baca Juga :  Polemik Penolakan Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Jokowi Utus Erick Thohir Lobi FIFA

Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan kejadian tersebut berlangsung di dekat pintu masuk tol.

“Polres bersama Polsek menangkap 7 orang oknum yang melakukan pelemparan bus official dan pemain Persis Solo,” kata Faizal di Polres Kota Tangsel, Senin (30/1/2023).

 

Tujuh tersangka melempari bus Persis Solo karena balas dendam pernah disweeping ketika tim kesayangan mereka bertandang ke Solo.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegaskan Segera Lakukan Reshuffle Kabinet

“Motif balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan,” sebutnya.

Meskipun demikian Kapolres memastikan akan melakukan penelusuran mendalam. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus pelemparan batu tersebut.

“Karena kita masih melakukan pengejaran pada oknum tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya ke 7 orang tersangka pelemparan bus official Persis Solo itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com