Beranda Umum Nasional Komnas HAM Desak Pemerintah Kaji Ulang Perpu Cipta Kerja, Ini Masalahnya

Komnas HAM Desak Pemerintah Kaji Ulang Perpu Cipta Kerja, Ini Masalahnya

Massa buruh melakukan aksi bertajuk Aliansi Aksi Sejuta Buruh Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (10/8/2022) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang pembahasan Perpu Cipta Kerja. Hal tersebut untuk memenuhi unsur partisipasi substansial masyarakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh MK.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro.

Menurutnya,  penerbitan Perpu Cipta Kerja bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Pasalnya, Perpu tersebut tidak dibahas secara terbuka kepada publik.

Atnike mengatakan keterbukaan kepada publik itu berarti pelibatan masyarakat secara aktif dan substansial. Hal tersebut, kata dia, sudah dijamin dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Asas keterbukaan publik itu termasuk didalamnya hak partisipasi dan keterbukaan informasi harus dihormati dan dipenuhi oleh negara,” kata Atnike pada Sabtu (14/1/2023).

Atnike mengatakan alasan kegentingan yang memaksa penerbitan Perpu Cipta Kerja belum terpenuhi dalam indikator perspektif pelaksanaan hak asasi manusia oleh pemerintah.

Bahkan, menurut dia, penerbitan Perpu Cipta Kerja malah meniadakan keterlibatan masyarakat.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan cacat formil UU Cipta Kerja adalah minimnya pelibatan masyarakat secara substansial. Dengan terbitnya perpu tersebut justru hak masyarakat malah semakin ditiadakan,” kata dia dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Terakhir, Atnike mengatakan penerbitan Perpu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu bertentangan dengan perintah MK yang menyebut harus ada perbaikan dalam kurun waktu dua tahun. Ia mengatakan dalam jangka waktu tersebut, seharusnya pemerintah segera menampung aspirasi masyarakat seluas-luasnya guna melaksanakan putusan MK tersebut.

“Partisipasi tersebut meliputi hak untuk didengar pendapat dan sikapnya tanpa adanya paksaan, meliputi; hak utuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, hak mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” kata Atnike.

Oleh sebab itu, Atnike mengatakan Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang pembahasan Perpu Cipta Kerja. Hal tersebut, kata dia, untuk memenuhi unsur partisipasi substansial masyarakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh MK.

“Kami juga mendorong DPR untuk membuka ruang dialog dengan kelompok kepentingan atas Perpu Cipta Kerja,” ujarnya.

Penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja terus muncul dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Hari ini ribuan massa buruh turun ke jalan untuk menolak beleid yang diterbitkan di akhir tahun lalu itu.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

“Kami minta peraturan PHK dihapus. Tidak memutus kontrak tiba-tiba tanpa alasan jelas,” kata salah satu karyawan PT Indonesia Epson Industry Bekasi, Fadilah Nur Rahma, di lokasi unjuk rasa, Sabtu (14/1/2023).

www.tempo.co