Beranda Umum Nasional Mahfud MD Sebut Kejagung Sudah Independen Meski Banyak yang Kecewa Atas Tuntutan...

Mahfud MD Sebut Kejagung Sudah Independen Meski Banyak yang Kecewa Atas Tuntutan untuk Barada Eliezer

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, sementara Bharada Richard Eliezer yang juga sebagai justice collaborator  dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan ini memunculkan kekecewaan dari sejumlah pihak.

Mereka kecewa lantaran tuntutan terhadap Eliezer lebih tinggi dari terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang hanya dituntut 8 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD  mengatakan, Kejaksaan Agung telah independen dalam menangani perkara tersebut.

Ia pun menegaskan akan mengawal terus perkara tersebut.

“Silakan saja. Nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen dan akan kami kawal terus,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (19/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mempertimbangkan soal status justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengklaim pihaknya telah mengurangi tuntutan terhadap Richard Eliezer karena pengajuan JC tersebut.

“Justru kami sudah pertimbangan rekomendasi JC dari LPSK itu. Kalau kami tidak pertimbangkan sikap LPSK, mungkin saja akan lebih tinggi, 12 tahun ini sudah kami ukur dengan parameter pidana yang jelas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Meski begitu, Fadil menyebut sejatinya status JC tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

“Kami ingin beri penjelasan, JC ini rekomendasi LPSK. Tapi penetapan JC dari PN Jaksel belum ada. Kami sudah mempertimbangkan walaupun penetapan pengadilan belum ada. Kenapa, karena si Richard Eliezer inilah terungkap peristiwa pidana sesungguhnya. Itu kami hargai,” tuturnya.

 

Kendati demikian, Fadil mengatakan pihaknya tetap memiliki parameter lainnya yang digunakan untuk memberikan tuntutan terhadap para terdakwa.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata dia, salah satu parameter yang memberatkan Richard dikarenakan yang bersangkutan memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.

Oleh sebab itu, Fadil mengatakan posisi Richard dalam kasus ini juga termasuk sebagai pelaku pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

“Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, lima terdakwa sudah mendapatkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Terkait itu, tuntutan untuk Bharada E disorot lantaran dinilai terlalu tinggi padahal sudah menjadi pelaku yang membongkar skenario Ferdy Sambo.

 

Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) seakan tak mengindahkan status justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama membongkar perkara yang dimiliki oleh kliennya.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

“Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan kooperatif bekerja sama, saya pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat jaksa penuntut umum,” kata Ronny Rabu (18/1/2023).

Padahal menurut Ronny, Bharada E sudah berupaya terus konsisten dalam mengungkap perkara peristiwa rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J secara rinci.

Selain itu Bharada E kata Ronny juga konsisten berbicara jujur mulai dari proses penyidikan hingga perkara masuk persidangan.

“Kami melihat perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten ketika dia berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan,” ucapnya.

www.tribunnews.com