SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan perangkat desa Sragen yang tergabung dalam Praja Kabupaten Sragen melontarkan ancaman akan menggelar demo dan menggegerkan Sragen.
Ancaman itu akan dilakukan jika tuntutan revisi Perbup No 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa tak kunjung dipenuhi oleh Pemkab.
Ancaman itu dilontarkan sejumlah perangkat ketika melakukan aksi audiensi di Gedung DPR Sragen, Kamis (26/1/2023).
Mereka yang datang dari 20 perwakilan kecamatan itu juga membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap Perbup No 67/2022.
“Kalau revisi tidak dilakukan, kami siap demo meneh, nik perlu gegerne Sragen?,” ujar salah satu perangkat desa diamini beberapa rekannya.
Kedatangan ratusan perangkat itu kemudian diterima secara perwakilan oleh DPRD melalui Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi, Thohar Ahmadi di Gedung Serbaguna.
Di hadapan DPRD, para pengurus dan perwakilan Praja intinya mendesak Pemkab segera merevisi Perbup No 67/2022 yang dianggap merugikan perangkat desa.
Terutama soal pengelolaan tanah khas desa atau bengkok. Di mana mereka menuntut pengelolaan bengkok dikembalikan seperti semula, tidak dicatatkan sebagai aset Pemkab untuk kemudian dilelang meski akhirnya dikembalikan sebagai tambahan penghasilan perangkat.
Demi Kondusivitas
Ketua Praja Sragen, Sumanto mengatakan tanah bengkok yang selama ini dikelola oleh para perangkat desa, seolah sudah menjadi tambahan pemasukan bagi mereka.
Ia berharap segera dicari solusi paling baik terkait pengelolaan tanah bengkok aset desa tersebut.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com