JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Perjuangkan Revisi Perbup 67, Praja Sragen Ancam Gelar Demo. Komisi I Berharap Segera Ada Penyelesaian

Perangkat desa yang tergabung dalam Praja Sragen saat membentangkan spanduk tuntutan usai audiensi soal revisi Perbup 67 di DPRD, Kamis (26/1/2023). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan perangkat desa Sragen yang tergabung dalam Praja Kabupaten Sragen melontarkan ancaman akan menggelar demo dan menggegerkan Sragen.

Ancaman itu akan dilakukan jika tuntutan revisi Perbup No 67/2022 tentang Pengelolaan Aset Desa tak kunjung dipenuhi oleh Pemkab.

Ancaman itu dilontarkan sejumlah perangkat ketika melakukan aksi audiensi di Gedung DPR Sragen, Kamis (26/1/2023).

Mereka yang datang dari 20 perwakilan kecamatan itu juga membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap Perbup No 67/2022.

“Kalau revisi tidak dilakukan, kami siap demo meneh, nik perlu gegerne Sragen?,” ujar salah satu perangkat desa diamini beberapa rekannya.

Kedatangan ratusan perangkat itu kemudian diterima secara perwakilan oleh DPRD melalui Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi, Thohar Ahmadi di Gedung Serbaguna.

Di hadapan DPRD, para pengurus dan perwakilan Praja intinya mendesak Pemkab segera merevisi Perbup No 67/2022 yang dianggap merugikan perangkat desa.

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Pohon Raksasa di Jalan Raya Gabugan - Sidoharjo dan di Desa Bonagung Tumbang Menimpa Rumah Warga

Terutama soal pengelolaan tanah khas desa atau bengkok. Di mana mereka menuntut pengelolaan bengkok dikembalikan seperti semula, tidak dicatatkan sebagai aset Pemkab untuk kemudian dilelang meski akhirnya dikembalikan sebagai tambahan penghasilan perangkat.

Demi Kondusivitas

Ketua Praja Sragen, Sumanto mengatakan tanah bengkok yang selama ini dikelola oleh para perangkat desa, seolah sudah menjadi tambahan pemasukan bagi mereka.

Ia berharap segera dicari solusi paling baik terkait pengelolaan tanah bengkok aset desa tersebut.

Ketua Praja Sragen, Sumanto. Foto/Wardoyo

Menurutnya tuntutan revisi Perbup utamanya soal bengkok semata-mata demi kenyamanan perangkat dalam bekerja dan kondusivitas daerah pula.

“Kami disambut baik oleh pihak dewan dan dipertemukan dengan eksekutif. Akhirnya kita ada langkah maju bahwa nanti akan ada revisi dan diskusi antara Praja dan eksekutif kaitannya dengan revisi Perbub,” ujarnya.

Pihaknya menunggu undangan dari Pemkab untuk diskusi lanjutan perihal revisi Perbup 67.

“Kita tetap paham bahwa menunggu itu ada batas waktunya. Nanti dalam waktu tempo singkat kita akan membuat surat lagi. Kalau gimana- gimana itu akan kita pikirkan besok lah, yang jelas saat ini kita masih percaya sama pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tragis, Warga Jepang Mengalami Kecelakaan Maut di Jalan Tol Sragen Ngawi KM 529.800 Wilayah Desa Singopadu, Begini Kondisinya

Segera Ada Penyelesaian

Ketua Komisi I, Thohar Ahmadi menyambut baik apa yang disampaikan para perangkat desa dalam Praja terkait revisi Perbup 67 itu. Ia menyebut Praja intinya menuntut tanah bengkok pingin dikelola dengan baik karena itu hak mereka.

Ia berharap pasca audiensi segera ada penyelesaian terbaik dengan duduk bersama sehingga tidak terjadi miskomunikasi.

Thohar Ahmadi. Foto/Wardoyo

Thohar juga mengapresiasi perwakilan eksekutif yang akan segera menyampaikan ke Pemkab Sragen dan tim pakar.

“DPRD hanya memberikan masukan, tidak membantu siapa-siapa. Artinya kedua belah pihak dibantu dengan baik. Sehingga Pemerintah Kabupaten Sragen lancar dan perangkat desa juga lancar sehingga apa yang digariskan guyub rukun membangun Sukowati terwujud,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com