Beranda Daerah Semarang Polres Demak Ciduk Komplotan Pencuri Thermostat dan Rollbond Evaporator

Polres Demak Ciduk Komplotan Pencuri Thermostat dan Rollbond Evaporator

Satreskrim Polres Demak berhasil menciduk komplotan pencuri mesin Thermostat dan Rollbond Evaporator PT. Hartono Istana Teknologi, Jalan Raya Semarang - Demak, KM 9, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Istimewa

DEMAK, JOGLOSEMAENEWS.COM — Satreskrim Polres Demak berhasil menciduk komplotan pencuri mesin Thermostat dan Rollbond Evaporator PT. Hartono Istana Teknologi, Jalan Raya Semarang – Demak, KM 9, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, tiga pelaku yaitu IM (46), WA (23) dan MW (25) telah ditangkap dengan barang bukti hasil curian.

“Para tersangka mencuri 70 box berisi 7.000 mesin Thermostat dan 600 Rollbond Evaporator yang diangkut dengan truck kontainer. Kerugian perusahaan mencapai Rp. 126 juta,” kata Budi Adhy Buono.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Demak. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi.

“Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku pencurian Thermostat dan Rollbond Evaporator adalah WA dan MW yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mineral Esensial Le Minerale Kembalikan Kesegaran Tubuh 2.500 Pelari di Semarang 10K 

Budi menjelaskan, Mereka melakukan aksinya dari bulan Januari sampai April 2022. Kemudian mereka kembali melakukan pencurian pada bulan tanggal 27 Desember 2022.

“Mereka bekerjasama dengan sopir truck ekspedisi yang sering keluar masuk perusahaan untuk mengelabui petugas keamanan. Setelah truck bongkar muatan di gudang perusahaan, kemudian para pelaku memasukan barang curian ke truck kontainer tersebut,” terangnya.

Berdasarkan pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap IS yang merupakan sopir kontainer, serta BS (54), HD (39) dan HR (41) diketahui sebagai penadah barang hasil curian.

“Untuk para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya. Wardoyo