JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Presiden Jokowi Didesak Selesaikan Konflik Pertanahan Sebelum Lengser 2024

Ilustrasi konflik pertanahan / republika
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebelum lengser pada 2024 nanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang selama ini telah makan banyak korban.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers sejumlah Ormas Keagamaan dan Kebangsaan  yang dihadiri antara lain dari perwakilan MUI, NU, PGI, Prajaniti Hindu LMPI, PPM dan GBN.

“Kami dari Majelis Ulama Indonesia mendapatkan mandat khusus, dan juga dari NU, sebagai Khatib Syuriah, untuk mendukung penuh kebijakan presiden untuk menyelesaikan mafia tanah. Korbannya sudah bergelimpangan dan ini sudah tidak karu-karuan, harus ditangani dengan baik,” ujar Dr Ikhsan Abdullah saat jumpa pers pernyataan bersama sejumlah Ormas keagaamaan dan kebangsaan di sekretariat FKMTI, Jakarta, akhir pekan kemarin.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Sebagaimana dilansir dari Republika, Ikhsan Abdullah mengatakan, agar tidak menambah lagi jumlah korban mafia tanah, maka negara harus mendampingi masyarakat yang jadi korban mafia Tanah.

“Ini pesan dari Nahdatul Ulama dan Majelis Ulama,” ujarnya.

Menurut Ikhsan, sudah kewajiban presiden selaku kepala negara untuk melindungi hak rakyat atas kepemilikan tanah.

Ikhsan menambahkan, negara harus hadir untuk melindungi rakyat yang jadi korban mafia tanah. Dia sepakat dengan cara FKMTI agar kasus perampasan tanah tidak dibawa ke pengadilan, tetapi diselesaikan dengan adu data alas hak awal kepemilikan Tanah.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

“Saya kira tidak perlu menunggu bapak presiden selesai masa jabatannya. Tetapi ini kewajiban presiden untuk mendampingi warga negara. Karena kalau tidak didampingi, tidak akan mungkin selesai dan mereka (korban mafia Tanah) tidak bisa mendapatkan haknya,” kata dia.

Ikhsan meminta, urusan (perampasan tanah) tidak boleh dibawa ke pengadilan. Pasalnya, kalau berurusan dengan mafia tanah dibawa ke pengadilan akan sulit dan korban dipastikan bakal kalah. Novida Rahma

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com