Beranda Daerah Sukoharjo Rapor Akhir Tahun 2022, Polres Sukoharjo Ungkap 132 Kasus Pidana dan Tilang...

Rapor Akhir Tahun 2022, Polres Sukoharjo Ungkap 132 Kasus Pidana dan Tilang 23.083 Pelanggar Lalu Lintas. Ini Harapan Kapolres

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022. Foto/Wardoyo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Resor Sukoharjo menggelar pers rilis akhir tahun di Mako Polres Sukoharjo, Sabtu (31/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, memaparkan sejumlah kejadian yang terjadi di wilayah Kabupaten Sukoharjo selama tahun 2022.

AKBP Wahyu menyampaikan dalam tahun 2022, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sebanyak 136 kasus tindak pidana, mulai dari Curat, Curas, Curanmor, penganiayaan, perjudian, uang palsu, dan beberapa kasus yang lainnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana kriminalitas di tahun 2022 tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu.

Di mana pada tahun 2021 Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana sejumlah 126 kasus.

“Di tahun 2022 ini, ungkap kasus tindak pidana kriminalitas dari Polres Sukoharjo mengalami peningkatan sebanyak 10 kasus dibanding tahun lalu. Adapun kasus menonjol yang berhasil diungkap Polres Sukoharjo pada tahun 2022 meliputi uang palsu, pencurian, pengeroyokan, perjudian, KDRT, dan lain sebagainya,” ungkap AKBP Wahyu.

Selain mengungkap kasus kriminalitas, lanjut Kapolres, Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkoba di Kota Makmur.

Di mana pada tahun 2022 ini Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus Narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut turun di banding tahun yang lalu, karena di tahun 2021, Polres Sukoharjo mengungkap 31 kasus Narkoba.

Baca Juga :  Pastikan Tidak Ada PHK Di Sritex, Wamenaker Immanuel : Ini Tanggung Jawab Moral dan Politik Saya

“Pengungkapan kasus Narkoba mengalami penurunan sebayak 3 kasus. Semoga ini menjadi pertanda baik bahwa Kabupaten Sukoharjo dapat bersih dari Narkoba,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, di tahun 2022 ini Polres Sukoharjo juga telah memproses sebanyak 10 tindak pidana ringan (Tipiring). Di mana kebanyakan kasus Tipiring berupa peredaran minuman keras ilegal.

“Untuk kasus Tipiring minuman keras, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.560 liter,” ungkapnya.

Di bidang lalu lintas, lanjut Kapolres, pada tahun 2022 ini, Polres Sukoharjo melakukan penindakan sebayak 23.083 kepada pelanggar lalu lintas.

Hal tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2021 yang berjumlah 7.332 penindakan.

“Untuk angka kecelakaan lalu lintas juga mengalami kenaikan pada tahun 2022 ini, dimana angka kecelakaan di Kabupaten Sukoharjo mencapai 1.503 kejadian. Dimana mengalami kenaikan sebanyak 368 laka lantas, dibanding tahun 2021 yang berjumlah 1.135 kejadian,” jelasnya.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menaati peraturan lalu lintas agar aman dan nyaman dalam berkendara,” imbau AKBP Wahyu.

Kapolres menambahkan, bahwa pada tahun 2022 ini, Polres Sukoharjo juga telah memasang sebanyak 11 kamera pengawas lalu lintas di sejumlah titik di Kabupaten Sukoharjo.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut mengenai E-TLE (Tilang elektonik).

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Sukoharjo di tahun 2022 juga telah membuat berbagai macam inovasi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Inovasi-inovasi tersebut diantaranya, pendampingan UMKM, renovasi masjid, pendampingan psikologis kepada tahanan maupun korban, satu hari satu kebaikan, dan lain sebagainya.

Bahkan dalam inovasi tersebut, Polres Sukoharjo mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo atas capaian fasilitas kesehatan dan pelayanan vaksinasi Covid-19.

Kapolres menambahkan, untuk memberikan semangat maupun motivasi kerja, pihaknya menerapkan reward dan punishment.

Artinya akan mengapresiasi kepada anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan akan memberikan hukuman kepada anggota yang melanggar. Wardoyo