Beranda Daerah Sragen Terlambat 13 Hari, Rekanan Pasar Nglangon Didenda Satu Mobil Fortuner

Terlambat 13 Hari, Rekanan Pasar Nglangon Didenda Satu Mobil Fortuner

Ilustrasi Toyota Fortuner. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Rekanan pelaksana pembangunan proyek Pasar Nglangon, Karangtengah didenda Rp 429 juta atas keterlambatan pengerjaan.

Denda itu merupakan konsekuensi atas pengerjaan selama masa perpanjangan atau adendum setelah proyek gagal selesai sesuai kontrak awal.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto mengatakan denda yang dijatuhkan ke rekanan dihitung perhari terhitung mulai 17 Desember sampai 29 Desember 2022.

Selama 13 hari, rekanan didenda per hari satu permil dari total nilai kontrak.

“Dengan nilai kontrak Rp 37 miliar, denda hariannya sekitar Rp 33 juta lebih. Jadi total dendanya sekitar Rp 429 juta sekian,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga :  Teror Menjelang Masa Tenang Pilkada Sragen 2024: Muncul Spanduk Provokatif di Gondang, Sidoharjo, dan Sragen Kota

Cosmas mengatakan angka Rp 33 juta merupakan hasil perhitungan di mana mengacu kontrak, denda dihitung sebelum kena pajak.

Denda tersebut langsung dipotong saat pembayaran ketika proyek selesai 100 persen. Denda selanjutnya akan dimasukkan ke kas daerah.

Cosmas Edwi Yunanto. Foto/Wardoyo

Denda sebesar itu setara dengan harga satu unit mobil Toyota Fortuner yang bekisar di atas Rp 400 juta lebih.

Sebelumnya, perwakilan PT Darlin Aulia Surabaya selalu rekanan pelaksana proyek, Irwin Pramudiarto mengakui denda sudah menjadi konsekuensi dan tanggungjawab atas keterlambatan yang terjadi.

Bahkan ia menyebut dengan denda satu permil perhari Rp 37 juta, sama artinya membuang satu Honda PCX baru.

“Kalau tidak segera selesai, kan makin banyak dendanya. Makanya kami optimis selesai sebelum akhir tahun,” katanya dua hari setelah perpanjangan. Wardoyo