JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dicecar 51 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, Johnny menyampaikan permohonan maaf karena baru bisa datang hari itu. Sebab dalam panggilan sebelumnya tanggal 9 Februari, ia berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kementerian.
Kejaksaan sebelumnya memanggil Johnny untuk diperiksa pada Kamis (9/2/2023). Ia beralasan tak bisa hadir karena tengah menjalankan tugas menteri.
Dia bilang pada tanggal 8 dan 9 Februari 2023 sedang berada di Medan, Sumatera Utara untuk menghadiri rangkaian perayaan Hari Pers Nasional. “Dan pada tanggal 9 saya menemani Bapak Presiden di hari Pers Nasional,” kata Johnny.
Johnny mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan korupsi proyek BTS.
Menurut dia, dirinya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.
“Pertanyaan tersebut saya jawab dengan penuh tanggung jawab,” kata dia.
Tanpa mendetailkan pertanyaan itu, Johnny mengatakan menjawab pertanyaan itu dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kominfo.
Johnny Plate mengatakan bersedia dipanggil kembali oleh Kejaksaan Agung di kasus korupsi BTS 4G. Dia mengatakan bersedia dipanggil kembali apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan darinya terkait kasus tersebut.
“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan saya sebagai warga negara dan pimpinan kementerian, serta pembantu presiden di bidang informatika, saya akan menghormati dan melaksanakan dengan baik,” kata Johnny.
Dicecar 51 pertanyaan
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny Plate selama 10 jam lebih dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Johnny dicecar 51 pertanyaan.
“Ada 51 pertanyaan yang kami sampaikan dan semuanya dijawab dengan baik dan kooperatif,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di kantornya, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Johnny diperiksa dalam kasus korupsi proyek BTS 4G tahun anggaran 2020-2022. Proyek tersebut dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka di kasus ini.
Kelima tersangka di antaranya, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial IH menjadi tersangka.