JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Belum Ada Pemilik Tanah Ajukan Pencairan Uang Ganti Rugi Pembangunan Tol Solo-Jogja di PN Boyolali, Ternyata Ini Penyebabnya

Pembebasan tanah proyek tol Solo- Jogja di wilayah Boyolali menunjukkan progres positif. Bidang tanah yang sudah dibebaskan mencapai 837 bidang dari total kebutuhan sebanyak 908 bidang tanah. Waskita
ย ย ย 

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lebih dari sepekan uang ganti rugi (UGR) 10 bidang tanah di wilayah Kecamatan Sawit, dititipkan PN Boyolali atau dikonsinyasi.

Namun, belum ada satu pun pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan tol Solo-Jogja itu mengajukan pencarian UGR.
Total nilai UGR yang dititipkan di PN sebesar Rp 8,6 Miliar untuk 10 bidang tanah.

Penitipan UGR terjadi setelah PN Boyolali memutuskan untuk mengabulkan permohonan konsinyasi dari Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah tol Solo-Jogja, pada Jumat (27/1/2023) lalu.

Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengakui, hingga kini belum ada permohonan untuk pencairan UGR yang dititipkan pengadilan.

Baca Juga :  Kendaraan Jenis Ini Dilarang Melintas Saat Arus Mudik Lebaran, Ini Kantong Parkir yang Sudah Disiapkan Polres Boyolali

“Iya, informasi dari panitera memang belum ada yang mengajukan pencairan UGR,” katanya, Senin (6/2/2023).

Karena belum diambil, maka UGR tanah terdampak Tol Solo-Jogja tersebut masih berada di rekening konsinyasi PN Boyolali.

Adapun, alasan dilakukan konsinyasi beragam. Ada yang penerima telah meninggal dunia namun, ahli waris tidak diketahui keberadaannya.

Ada juga bidang tanah masih dalam sengketa dan tidak pernah hadir dalam musyawarah. Contohnya, bidang tanah milik Afrizal Dewantara, Aris Harjono, Gunawan dan Wiwik Wulandari. Ke empat bidang itu kembali disengketakan oleh Indri Ali Yanto dan Rini Sawestri.

Baca Juga :  Polres Boyolali Gelar Sidang Tipiring di Luar Kantor Pengadilan, Semua Terkait Kepemilikan Ciu

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Boyolali Keduanya kembali melayangkan gugatan masalah hibah pada Jumat (27/1/2023).

Perkara dengan nomor 0172/Pdt.G/2023/PA.BI itu sudah mulai disidangkan.

“Hari ini sidang pertama,” kata Panitera PA Boyolali, Aziz Nur Eva.

Akibatnya, Afrizal Dewantara yang juga putra dari penggugat Rini Sawestri itu belum bisa mencairkan UGR sebesar Rp 186.083.214.

Begitu juga Aris Harjono yang memperoleh UGR Rp 780.701.522 dan Gunawan sebesar Rp 562.172.988 serta Wiwik Rp 586.532.756. UGR itu juga belum bisa dicairkan. Waskita

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com