
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lebih dari sepekan uang ganti rugi (UGR) 10 bidang tanah di wilayah Kecamatan Sawit, dititipkan PN Boyolali atau dikonsinyasi.
Namun, belum ada satu pun pemilik bidang tanah yang terdampak pembangunan tol Solo-Jogja itu mengajukan pencarian UGR.
Total nilai UGR yang dititipkan di PN sebesar Rp 8,6 Miliar untuk 10 bidang tanah.
Penitipan UGR terjadi setelah PN Boyolali memutuskan untuk mengabulkan permohonan konsinyasi dari Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah tol Solo-Jogja, pada Jumat (27/1/2023) lalu.
Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengakui, hingga kini belum ada permohonan untuk pencairan UGR yang dititipkan pengadilan.
“Iya, informasi dari panitera memang belum ada yang mengajukan pencairan UGR,” katanya, Senin (6/2/2023).
Karena belum diambil, maka UGR tanah terdampak Tol Solo-Jogja tersebut masih berada di rekening konsinyasi PN Boyolali.
Adapun, alasan dilakukan konsinyasi beragam. Ada yang penerima telah meninggal dunia namun, ahli waris tidak diketahui keberadaannya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com