GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nahas benar nasib yang dialami oleh perempuan pelajar berinisial AY (15), warga Paliyan, Gunungkidul ini.
Bagaimana tidak, ia telah menjadi korban keganasan kakeknya sendiri berinisial S (45), yang telah merudapaksa dirinya.
Kasus asusila itu kini tengah ditangani oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, dalam kasus tersebut, S sudah mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku melakukan rudapaksa hingga 10 kali terhadap cucunya,” kata Edy, Kamis (17/2/2023) lalu.
Aksinya dilakukan sejak November 2022 hingga Januari 2023.
Seluruhnya dilakukan di dalam warung milik ibu korban yang berada di Paliyan.
S terancam Pasal 81 sub Pasal 82 UU 17/2016 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Edy juga mengungkapkan berkas perkara S sudah dinyatakan lengkap alias P21.
“Tersangka, berkas perkara, hingga barang bukti kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul ,” jelasnya.
Kapolsek Paliyan, AKP Solechan mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu AY melapor ke aparat.
Laporan dibuat setelah anaknya mengungkapkan tindakan S.
Ibu AY curiga melihat interaksi putrinya dengan S yang dianggap tidak lazim.
AY awalnya mengelak, namun akhirnya mengakui setelah didesak.
“Korban mengaku sempat diancam juga oleh pelaku,” kata Solechan.
S mengancam pergi dari rumah sehingga AY menuruti kemauan kakeknya itu.
Usai berhubungan, keduanya sempat menonton jathilan bersama keesokan harinya, di mana S menjadi pawang.
Usai dilaporkan, aparat menelusuri keberadaan S.
Pria tersebut akhirnya diamankan saat berada di rumah rekannya di wilayah Potorono, Bantul.
Solechan mengatakan, AY kerap menginap di rumah ibunya setelah kedua orangtuanya berpisah.
S juga tinggal di situ, persisnya di warung dekat rumah yang jadi lokasinya beraksi.
“Penanganan kasus ini juga melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul,” ujarnya.