JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Pria Asal Gunungkidul Ini Terancam 4 Tahun Bui

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri (kiri) menunjukkan barang diduga daun ganja kering saat jumpa pers pada Kamis (16/02/2023) / tribunnews
   

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Pria berinisial AR (22) asal Pacarejo, Semanu, Gunungkidul ini diringkus polisi dan kini meringkuk di tahanan.

Ancaman penjara maksimal empat tahun telah menanti, lantaran dia kedapatan mengonsumsi ganja kering dan menanam empat batang pohon ganja di kebun sekitar rumahnya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan aksi AR terungkap pada Januari 2023 lalu.

“Ada informasi jika AR kerap melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” jelas Edy pada Kamis (16/02/2023) lalu.

Saat diinterogasi, AR mengakui menyimpan serta memiliki biji dan daun ganja kering.

Tak hanya itu, ia juga mengaku pernah menanam setidaknya 4 pohon ganja .

Baca Juga :  Hendak Tawuran dengan Sajam dan Bom Molotov, Lima Remaja Asal Bantul Diamankan Polisi

Empat pohon tersebut ditanam di ladang sekitar rumah AR. Namun hanya 1 pohon yang berhasil tumbuh, di mana ia sempat memanen 4 lembar daun ganja tersebut.

“Pelaku mengaku membeli bibit ganja lewat media sosial,” ungkap Edy.

Sejumlah barang bukti diamankan bersama AR, seperti 3 plastik klip diduga berisi biji ganja kering dan 1 plastik klip diduga berisi tembakau dan biji ganja kering.

Selain itu, 1 linting diduga berisi tembakau dan daun ganja kering dan 4 lembar diduga daun ganja kering ikut diamankan.

 

Bersama 1 ponsel, 2 buku, dan 1 kotak kecil.

Menurut Edy, kasus penanaman pohon ganja baru pertama kali ini dilaporkan di Gunungkidul .

Masyarakat pun diminta untuk tidak coba-coba melakukan aksi serupa.

Baca Juga :  Lebaran Sudah Lewat, Tapi Masih Ada Perusahaan di DIY Belum Bayar THR

“Sebab akan merugikan diri-sendiri, jangan sampai ada ladang ganja di Gunungkidul ,” katanya.

AR disebut membeli paket biji ganja sebanyak 2 kali, masing-masing dengan harga Rp 530 ribu.

Aksi itu juga melibatkan seorang temannya, yang saat ini disebut sudah diamankan di Sleman.

AR mengaku jika ganja tersebut sepenuhnya untuk konsumsi pribadi.

Adapun teknik menanam pohon ganja dipelajarinya secara otodidak.

“Saya mencari tahu lewat video di internet,” ujar AR.

Atas perbuatannya itu AR dikenai Pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI 35/2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com