GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pria berinisial AR (22) asal Pacarejo, Semanu, Gunungkidul ini diringkus polisi dan kini meringkuk di tahanan.
Ancaman penjara maksimal empat tahun telah menanti, lantaran dia kedapatan mengonsumsi ganja kering dan menanam empat batang pohon ganja di kebun sekitar rumahnya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan aksi AR terungkap pada Januari 2023 lalu.
“Ada informasi jika AR kerap melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” jelas Edy pada Kamis (16/02/2023) lalu.
Saat diinterogasi, AR mengakui menyimpan serta memiliki biji dan daun ganja kering.
Tak hanya itu, ia juga mengaku pernah menanam setidaknya 4 pohon ganja .
Empat pohon tersebut ditanam di ladang sekitar rumah AR. Namun hanya 1 pohon yang berhasil tumbuh, di mana ia sempat memanen 4 lembar daun ganja tersebut.
“Pelaku mengaku membeli bibit ganja lewat media sosial,” ungkap Edy.
Sejumlah barang bukti diamankan bersama AR, seperti 3 plastik klip diduga berisi biji ganja kering dan 1 plastik klip diduga berisi tembakau dan biji ganja kering.
Selain itu, 1 linting diduga berisi tembakau dan daun ganja kering dan 4 lembar diduga daun ganja kering ikut diamankan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com