JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Pria Asal Gunungkidul Ini Terancam 4 Tahun Bui

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri (kiri) menunjukkan barang diduga daun ganja kering saat jumpa pers pada Kamis (16/02/2023) / tribunnews

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Pria berinisial AR (22) asal Pacarejo, Semanu, Gunungkidul ini diringkus polisi dan kini meringkuk di tahanan.

Ancaman penjara maksimal empat tahun telah menanti, lantaran dia kedapatan mengonsumsi ganja kering dan menanam empat batang pohon ganja di kebun sekitar rumahnya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan aksi AR terungkap pada Januari 2023 lalu.

“Ada informasi jika AR kerap melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” jelas Edy pada Kamis (16/02/2023) lalu.

Baca Juga :  Aksi Bakar Sampah Sembarangan Jadi Pemicu 97 Kasus Kebakaran di DIY

Saat diinterogasi, AR mengakui menyimpan serta memiliki biji dan daun ganja kering.

Tak hanya itu, ia juga mengaku pernah menanam setidaknya 4 pohon ganja .

Empat pohon tersebut ditanam di ladang sekitar rumah AR. Namun hanya 1 pohon yang berhasil tumbuh, di mana ia sempat memanen 4 lembar daun ganja tersebut.

Baca Juga :  Innova Ringsek Usai Menggasak Pembatas Jalan di Ring Road Selatan, Bantul dan Terguling

“Pelaku mengaku membeli bibit ganja lewat media sosial,” ungkap Edy.

Sejumlah barang bukti diamankan bersama AR, seperti 3 plastik klip diduga berisi biji ganja kering dan 1 plastik klip diduga berisi tembakau dan biji ganja kering.

Selain itu, 1 linting diduga berisi tembakau dan daun ganja kering dan 4 lembar diduga daun ganja kering ikut diamankan.

 

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com