Beranda Umum Nasional Larangan Kemendag Tak Digubris, Penjualan Minyakita Secara Online Masih Marak

Larangan Kemendag Tak Digubris, Penjualan Minyakita Secara Online Masih Marak

minyakita dijual secara bundling
Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Agar masyarakat tak berbondong-bondong memborong Minyakita sehingga menimbulkan kelangkaan di pasar, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan terbaru, yakni mewajibkan tiap pembeli MinyaKita untuk menunjukkan KTP saat bertransaksi. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sengkarut Minyakita belum selesai, dan ternyata imbauan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyetop penjualan minyakita secara online, seolah tidak digubris.

Padahal maksud Kemendag, produk minyak goreng bersubsidi tersebut akan dimaksimalkan distribusinya ke pasar-pasar tradisional.

Berdasarkan pantauan Tempo, penjualan produk Minyakita masih marak di sejumlah niaga elektronik atau e-commerce.

Terpantau di e-commerce Lazada, Minyakita ukuran 2 liter dijual dengan harga Rp 35.000. Toko beralamat di Cengkareng, Jakarta dengan nama TOKODIFARA.

Produk Minyakita dijual bersama minyak goreng merek lainnya, seperti Sunco, Sania, Fortune, dan Filma dengan harga yang sama. Tertulis harga tersebut hasil dari diskon sebesar 22 persen dari harga aslinya Rp 45.000 per 2 liter.

Masih di e-commerce Lazada, terdapat juga pedagang Minyakita ukuran 2 liter dengan kemasan botol yang dijual Rp 37.300. Toko yang bernama Yustina Collection itu juga berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam judul produk, toko tidak menuliskan nama merek Minyakita melainkan Minyak Goreng Murah. Namun gambar yang ditampilkan adalah produk Minyakita dengan berbagai ukuran.

Kemudian Blibli, Minyakita kemasan 2 liter dijual Rp 29.000. Pedagang yang sama juga menjual Minyakita dalam bentuk 1 dus berisi 6 produk dengan harga Rp 172.000 per liter. Harga tersebut di atas batas harga eceran tertinggi yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 28.000 per 2 liter. Nama toko tersebut adalah Sembako dan Snack Dua Putri yang berkolasi di Bumiharja, Kabupaten Tegal. Dalam deskripsi produk, toko ini menulis merek Minyak goreng tersebut dengan nama KITA.

Baca Juga :  Kades Kohod, Arsin Klaim Jadi Korban Pihak Lain dalam Kasus Pagar Laut

Selain itu, di Tokopedia tersedia produk Minyakita yang dijual per dus isi 12 pouch ukuran 1 liter.

Harganya mencapai Rp 185 ribu. Toko yang menjualnya bernama Ido Jaya Beverage dan berlokasi di Jakarta Timur. Pedagang ini mensyaratkan pembelian produk hanya lewat pengiriman instan menggunakan layanan ojek online.

Masih di Tokopedia, ada juga pedagang yang menjual dalam bentuk jerigen ukuran 5 liter dengan harga Rp 68.200 per kilogram. Toko yang menjual produk ini berlokasi di Batam dengan nama toko Beauty8888. Pedagang juga menawarkan pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah menurunkan 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita di e-commerce dan media sosial seperti Facebook dan Instagram. Kementerian Perdagangan juga menyita 937 karton atau 11.246 liter dari pelaku usaha tersebut.

Adapun pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Baca Juga :  Dampak Efisiensi Anggaran di Kemenkes, Penggunaan Lift Dibatasi, Tiap Rabu Karyawan Dilarang Kerja di Kantor

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono juga memperingatkan pelaku usaha yang menjual Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi itu berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan.

Sanksi itu diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Kementerian Perdagangan juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akun pelaku usaha yang terbukti menjual produk Minyakita melalui media sosial atau e-commerce.

www.tempo.co