Beranda Daerah Nyolong Motor Milik Rekannya, Polisi di Lampung Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Nyolong Motor Milik Rekannya, Polisi di Lampung Ini Terancam 7 Tahun Penjara

ilustrasi pencurian sepeda motor / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sesuai dengantugas dan fungsinya, Polisi mestinya menjadi sosok pengaman dan pengayom bagi masyarakat.

Namun bagaimana jadinya kalau polisi malah melakukan aksi pencurian?

Ini bukan isapan jempol, tapi kejadian nyata yang terjaddi di Lampung Tengah, di mana seorang anggota Polisi  terlibat dalam pencurian sepeda motor.

Pelaku yang diketahui merupakan anggota polisi itu mencuri motor sesama anggota polisi lainnya, Bripda Aldi.

Kejadian pencurian ini bermula saat Bripda Aldi memarkirkan kendaraannya di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (7/2/2023).

Setelah menjalankan tugas piket, ia mengaku kaget saat melihat motornya sudah tak ada di lokasi tempatnya parkir.

Akhirnya, Bripda Aldi melaporkan kasus pencurian ini ke pihak Satreskrim.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat polisi berninisial Bripda RS di parkiran dan mendekati motor Bripda Aldi. Kemudian penyidik langsung melakukan interogasi.

 

Kecurigaan Bripda Aldi ke pelaku

 

Dikutip dari laman Tribunlampungtengah.com, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan peristiwa pencurian motor polisi oleh anggota polisi yang terjadi di Markas Polres (Mapolres) Lampung Tengah tersebut.

Dijelaskannya, oknum polisi inisial RS berpangkat Bripda ini telah mencuri motor anggota Bripda Aldi Rahmanda Putra yang juga seorang polisi yang merupakan rekan satu angkatannya sendiri.

Kecurigaan tersebut dikuatkan saat Aldi memberikan keterangan bahwa yang mengetahui kunci rahasia motornya adalah RS.

Kemudian, saat polisi melakukan pemeriksaan kepada RS, terbukti bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik rekannya sendiri.

Usut punya usut, ternyata Bripda RS mengincar motor milik rekannya sendiri karena masih baru.

Bripda RS diketahui tergoda dan muncul niat untuk memilikinya dengan cara terlarang.

Belakangan terungkap, Bripda RS merupakan anggota polisi yang baru bertugas tujuh bulan.

Bripda RS yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.