Beranda Umum Nasional KPU:  Pileg 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

KPU:  Pileg 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Anggota KPU Idham Holik dalam Diskusi Kedai Kopi: OTW 2024 bertajuk Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu, dii Erian Hotel, Gondangdia, Jakarta, Minggu (19/2/2023) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dipastikan bakal menggunakan sistem proporsional terbuka.

Hal itu ditandaskan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik dalam Diskusi Kedai Kopi: OTW 2024 bertajuk Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu, di Erian Hotel, Gondangdia, Jakarta, Minggu (19/2/2023).

“Tentunya kita semua tahu mungkin sudah hampir dua bulan, diskursus kita berkaitan dengan sistem pemilu ini seperti berada di wilayah polemik,” kata Idham di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Idham menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menjadwalkan Pileg 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Kami tegaksan bahwa sampai saat ini kami masih melaksanakan ketentuan Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 2017 yang mana sistem pemilh untuk pemilu legislatif adalah sistem proporsional terbuka,” tegasnya.

Idham melanjutkan karena norma yang terdapat di Pasal 168 Ayat 2 tersebut masih efektif berlaku. Sehingga saat ini pihaknya masih merancang peraturan dengan sistem proporsional terbuka, dan begitu juga dengan sistem informasi yang sedang dirancang.

“Karena kami harus menyelenggarakan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum, pemilu harus sesuai aturan, meskipun di publik ini luar biasa perdebatannya antara proporsional terbuka dan tertutup. Tentunya sah-sah saja dalam sebuah ruang diskursur demokrasi itu tudak masalah,” jelasnya.

Baca Juga :  Masuk Lagi dalam Daftar Calon Pahlawan Nasional, Nama Soeharto Tuai Penolakan dari Kontras

Selain itu Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tersebut juga bantah isu penundaan pemilu menurutnya saat ini tahapan pemilu sudah berjalan.

“Terkait dengan isu penundaan pemilu, Pasal 167 ayat 1 Undang-Undang 7 tahun 2017 dimana dijelaskan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” kata Idham.

Idham melanjutkan pasal tersebut merupakan turunan atau merujuk pada Bab 7 Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945, yang mana pasal tersebut tidak hanya bicara asas pemilu tapi pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

“Jadi perintah pemilu 5 tahun sekali ini adalah perintah UUD, konstitusi kita, oleh itu saya katakan demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional,” jelasnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu menjelaskan bahwa saat ini proses pemilu sudah berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Dan saat ini menuju hari H ini tinggal 1 tahun kurang, sejak tahapan diluncurkan oleh kami 14 juli 2022, ini ternyata sudah berlalu 8 bulan lebih, tidak terasa tinggal 12 bulan kurang artinya sudah di depan, dan kami menyakini tahapan ini on the track,” sambungnya

Idham melanjutkan yang mana pada tanggal 14 Februari 2024 nanti pemilih Indonesia baik di dalam atau di luar ini akan menggunakan hak pilihnya datang ke TPS

Baca Juga :  Saat Presiden Prabowo Emban Tugas Negara ke Luar Negeri, Sejumlah Menteri Ini Malah Ngacir ke Rumah Jokowi

“Kami sangat yakin itu, kenapa? Karena penyelenggaraan pemilu diselenggarakan 5 tahun ini tidak sekedar perintah UU Pemilu tetapi perintah dari UUD 1945,” tegasnya.

Menurut Idham KPU sebagai penyelenggara pemilu optimis karena optimisme tersebut akan meningkatkan antusiasme publik atau pemilu untuk berpartisipasi di semua tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Karena pemilu yang partisipatif tidak hanya sekedar datang ke TPS, tetapi mengikuti semua tahapan penyelenggaraan pemilu,” tutupnya.

www.tribunnews.com