SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Dusun (kadus) atau bayan yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat ternyata justru berbuat kriminal.
Kadus atau yang akrab disapa Pak Bayan di Desa Donoyudan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen justru menjadi penadah sepeda motor curian (curanmor).
Perangkat desa itu kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo akibat perbuatannya itu.
Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno mengatakan, aksi bayan tersebut diketahui dari hasil pengembangan kasus penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan Hendro Prasetyo (41) warga Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
Aksi penggelapan dilakukan pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB lalu di salah satu toko retail di Jalan Solo-Sragen.
“Hendro ini berpura-pura meminjam sepeda motor korban yakni Honda Vario bernomor polisi AD-2475-BUE dengan alasan ingin menemui temannya di RS PKU Muhammadiyah Masaran,” ungkapnya saat jumpa pers di halaman Mapolres Sragen, Kamis (26/1/2023).
Korban lantas menunggu di toko retail tersebut sampai pukul 05.00 WIB, namun Hendro tak kunjung kembali.
Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi, dan tak lama Hendro diamankan polisi.
“Menurut pengakuannya, aksi penggelapan sepeda motor bukan pertama kali dilakukan Hendro. Tersangka Hendro pernah melakukan perbuatan yang sama di 6 lokasi, yakni sekali di wilayah Plupuh, di wilayah Cemani, Sukoharjo, sekali di Banjarsari Solo, dan di wilayah Banyumas,” terangnya.
Hendro yang merupakan residivis dan pernah ditahan di Lapas Surakarta bahkan Lapas Nusakambangan karena kasus narkoba, dan juga pernah ditahan di Lapas Boyolali atas kasus curanmor tersebut.
4 Tahun Penjara
AKP Harno menguraikan Hendro kemudian menjual sepeda motor yang digondolnya itu ke seorang Bayan, yang diketahui bernama Ariyono (48) atau sering dipanggil Bayan Ari.
“Yang membeli sepeda motor hasil pencurian itu adalah seorang bayan. Bahkan, keenam sepeda motor hasil curian Hendro semuanya diserahkan ke Bayan Ari, yang kemudian dijual ke wilayah Kudus,” imbuhnya.
Pak Bayan Ari diketahui mengenal Hendro semenjak ketika masih bekerja di bidang finance.
Atas perbuatannya, Hendro disangkakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara itu, ancaman bagi Pak Bayan, yakni dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Wardoyo