JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

PBB  di Solo Melonjak Gila-gilaan, BPD Solo Bilang Sudah Melalui Studi

Ilustrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) / tempo.co

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kenaikan PBB di Solo yang melonjak tinggi bahkan mencapai 100% lebih, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Bahkan, banyak warga yang melakukan protes atas kenaikan PBB yang terkesan ugal-ugalan tersebut dan tanpa melalui sosialisasi memadai.

Bertolak  belakang dengan keresahan masyarakat tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Solo, Tulus Widajat mengatakan, kenaikan tersebut sudah melalui studi pada tahun 2022 terkait dengan NJOP di Kota Solo.

Baca Juga :  Pengurus Besar Taekwondo Indonesia Keluarkan Oknum Instruktur Taekwondo Pelaku Pelecehan Seksual di Solo

“Studi ini mempertimbangkan dinamika di masyarakat yang menunjukkan peningkatan nilai jual tanah di Kota Surakarta yang mengalami perkembangan yang cepat, seiring perkembangan wilayah dan tingkat perekonomian di Surakarta,” ujar Tulus saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023) .

Adapun  proses studi tersebut menggunakan metode survei zona nilai tanah di 5 Kecamatan: Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon, dan analisa atas data nilai tanah.

Baca Juga :  Beli 150 Ayam di Pasar Gede, Chef Arnold dan Bobon Santoso Masak 1.000 Porsi Gulai Ayam Untuk Buka Puasa Warga Solo

“Berpedoman pada studi tahun 2022, maka berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, telah ditetapkan NJOP Kota Surakarta yang terbaru. Dari ketetapan baru dimaksud, terdapat kenaikan yang beragam pada NJOP di Kota Surakarta,” imbuhnya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com