SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kenaikan PBB di Solo yang melonjak tinggi bahkan mencapai 100% lebih, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Bahkan, banyak warga yang melakukan protes atas kenaikan PBB yang terkesan ugal-ugalan tersebut dan tanpa melalui sosialisasi memadai.
Bertolak belakang dengan keresahan masyarakat tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Solo, Tulus Widajat mengatakan, kenaikan tersebut sudah melalui studi pada tahun 2022 terkait dengan NJOP di Kota Solo.
“Studi ini mempertimbangkan dinamika di masyarakat yang menunjukkan peningkatan nilai jual tanah di Kota Surakarta yang mengalami perkembangan yang cepat, seiring perkembangan wilayah dan tingkat perekonomian di Surakarta,” ujar Tulus saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023) .
Adapun proses studi tersebut menggunakan metode survei zona nilai tanah di 5 Kecamatan: Banjarsari, Laweyan, Serengan, Jebres, dan Pasar Kliwon, dan analisa atas data nilai tanah.
“Berpedoman pada studi tahun 2022, maka berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023, telah ditetapkan NJOP Kota Surakarta yang terbaru. Dari ketetapan baru dimaksud, terdapat kenaikan yang beragam pada NJOP di Kota Surakarta,” imbuhnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com