SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo tiba-tiba melonjak gila-gilaan hingga kenaikannya mencapai lebih dari 100 persen.
Terang saja, kenaikan PBB yang ugal-ugalan ini membuat warga Solo mengeluh di kanal aduan yang dimiliki Pemerintah Kota Solo bernama Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) sejak Jumat (3/2/2022) pagi.
Salah satu warga, Bambang Yuli Setyo mengeluhkan di ULAS, dirinya merasa keberatan dengan kenaikan tersebut.
“Mohon untuk diperhatikan, jangan dinaikkan dulu NJOPnya. Matur suwun Pak Wali Gibran. Mau lapor Mas Wali kenaikan NJOP di PBB sangat2 memberatkan sekali.. apalagi th sekarang selesai pandemi covid dan resesi”
Agustinus Adi Sri Tjahjono, warga Gilingan juga mengeluhkan kenaikan PBB tersebut di ULAS.
“Terkait PBB yang melonjak membabi buta (ugal-ugalan) dari tahun 2022 Rp 728.605 sedang untuk tahun 2023 menjadi Rp 2.223.364. Bisa segitu gedenya naik ya ? Dapat angkanya dari mana ? Kalo itu kesalahan pemilik tanah silahkan dinaikkan, tapi kalau kesalahan Bapeda ya harus dicicil kenaikkannya dong”
Walikota Solo, Gibran Rakabuming saat dikonfirmasi mengutarakan bahwa warga yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB tersebut dapat mengajukan pengurangan ataupun diskon.
“Naiknya tinggi, stimulusnya tinggi juga. Nanti kalau ada request pengurangan atau diskon bisa. Solo ini sudah kota lho ya, nilai tanahnya ya musti naik. Apalagi yang tanahnya sekitar Museum Pedaringan sekitar waterpark, sekitar Solo Safari, mahal,” ujarnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com