
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Solo tiba-tiba melonjak gila-gilaan hingga kenaikannya mencapai lebih dari 100 persen.
Terang saja, kenaikan PBB yang ugal-ugalan ini membuat warga Solo mengeluh di kanal aduan yang dimiliki Pemerintah Kota Solo bernama Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) sejak Jumat (3/2/2022) pagi.
Salah satu warga, Bambang Yuli Setyo mengeluhkan di ULAS, dirinya merasa keberatan dengan kenaikan tersebut.
“Mohon untuk diperhatikan, jangan dinaikkan dulu NJOPnya. Matur suwun Pak Wali Gibran. Mau lapor Mas Wali kenaikan NJOP di PBB sangat2 memberatkan sekali.. apalagi th sekarang selesai pandemi covid dan resesi”
Agustinus Adi Sri Tjahjono, warga Gilingan juga mengeluhkan kenaikan PBB tersebut di ULAS.
“Terkait PBB yang melonjak membabi buta (ugal-ugalan) dari tahun 2022 Rp 728.605 sedang untuk tahun 2023 menjadi Rp 2.223.364. Bisa segitu gedenya naik ya ? Dapat angkanya dari mana ? Kalo itu kesalahan pemilik tanah silahkan dinaikkan, tapi kalau kesalahan Bapeda ya harus dicicil kenaikkannya dong”
Walikota Solo, Gibran Rakabuming saat dikonfirmasi mengutarakan bahwa warga yang merasa keberatan dengan kenaikan PBB tersebut dapat mengajukan pengurangan ataupun diskon.
“Naiknya tinggi, stimulusnya tinggi juga. Nanti kalau ada request pengurangan atau diskon bisa. Solo ini sudah kota lho ya, nilai tanahnya ya musti naik. Apalagi yang tanahnya sekitar Museum Pedaringan sekitar waterpark, sekitar Solo Safari, mahal,” ujarnya.
Gibran menyebut hal tersebut dilakukan untuk mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) sebesar Rp 740.143.061.
“Kejar target, kene mumet kok, target e duwur. BPHTBne duwur,” tandasnya.
Di lain pihak, Sukasno, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo juga mengaku banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat.
“Dari masukan-masukan masyarakat, SPPT PBB sudah turun. Tapi masyarakat kaget, karena ada kenaikan yang luar biasa di PBB. Ini naiknya dirasa sangat memberatkan. Kalau dipersentase dengan yang kemarin ya lebih dari 100%, dibandingkan dengan taun 2022 dengan 2023,” ujar Sukasno, Jumat (3/2/2023).
Sukasno kemudian mempertanyakan kenaikan PBB tersebut apakah sudah melalui kajian dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Bapenda apakah sudah melalui kajian? Jadi kajiannya harusnya menyeluruh.
Makanya dari fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta, nanti kami akan tugaskan anggota fraksi yang berkomisi terkait untuk rapat kerja mencermati dengan Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” paparnya.
Meskipun masyarakat dapat mengajukan permohonan keringanan pada kepala daerah, menurut Kasno, hal tersebut dirasa tidak efektif, karena saat ini keberatan banyak dikeluhkan oleh warga masyarakat Kota Solo.
“Walaupun pajak, bisa saja masyarakat mengajukan permohonana pembebasan atau keringanan pada kepala daerah atau walikota. Tapi ini menyeluruh yang keberatan, masak akan menyampaikan surat semua. Rapat kerja nanti akan saya koordinasikan dengan komisi terkait,” pungkasnya. Ando
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














